Ingat Lagi LHKPN Ridwan Kamil Kala KPK Telusuri Aset yang Tak Pernah Dilaporkan
- Rika Pangesti/tvOnenews
Dalam laporan itu, total harta kekayaan Ridwan Kamil tercatat sebesar Rp22,75 miliar setelah dikurangi utang. Rinciannya antara lain:
Aset utama dalam LHKPN Ridwan Kamil:
-
Tanah dan bangunan: Rp17,85 miliar
-
Alat transportasi dan mesin: Rp771,9 juta
-
Harta bergerak lainnya: Rp467,12 juta
-
Surat berharga: Rp880 juta
-
Kas dan setara kas: Rp5,93 miliar
-
Harta lainnya: Rp157,06 juta
-
Utang: Rp3,3 miliar
Meski demikian, KPK menegaskan bahwa LHKPN diisi berdasarkan pengakuan mandiri penyelenggara negara. Apabila di kemudian hari ditemukan aset yang tidak dilaporkan, maka yang bersangkutan wajib mempertanggungjawabkannya sesuai ketentuan hukum.
Terkait Perkara Bank BJB
Pendalaman aset Ridwan Kamil juga berlangsung seiring penyidikan kasus dugaan korupsi dana iklan Bank BJB periode 2021–2023. Dalam perkara ini, KPK memperkirakan kerugian negara mencapai Rp222 miliar.
Ridwan Kamil telah diperiksa penyidik KPK pada 3 Desember 2025. Ia menyatakan tidak pernah menerima laporan dari direksi maupun komisaris Bank BJB terkait pengelolaan dana iklan. Ia juga menegaskan bahwa aksi korporasi BUMD berada di luar tugas pokok dan fungsinya sebagai gubernur.
Hingga kini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yang berasal dari jajaran direksi Bank BJB dan pihak agensi periklanan.
Prinsip Transparansi Penyelenggara Negara
KPK kembali mengingatkan bahwa LHKPN merupakan instrumen penting untuk menjaga transparansi dan mencegah praktik korupsi. Temuan aset yang tidak dilaporkan, meski belum tentu pidana, tetap menjadi pintu masuk bagi KPK untuk memastikan integritas penyelenggara negara.
Pendalaman terhadap LHKPN Ridwan Kamil ini menegaskan komitmen KPK dalam mengawasi kepatuhan pelaporan harta kekayaan, terutama bagi pejabat publik yang pernah menduduki posisi strategis. (nsp)
Load more