News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

BEMNUS: Perpol Nomor 10 Tahun 2025 Perlu Dibaca Dalam Kerangka Konstitusional

Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 kembali menjadi perhatian publik setelah muncul perdebatan mengenai kesesuaiannya dengan Putusan Mahkamah Konstitusi.
Kamis, 25 Desember 2025 - 11:07 WIB
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memimpin langsung Apel Kebangsaan Banser untuk Pengamanan Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 kembali menjadi perhatian publik setelah muncul perdebatan mengenai kesesuaiannya dengan Putusan Mahkamah Konstitusi. Menanggapi hal tersebut, Koordinator Pusat BEM Nusantara, Muksin Mahu, menilai perbedaan tafsir yang muncul perlu diletakkan dalam kerangka hukum tata negara dan administrasi pemerintahan. Peraturan tersebut bersifat konstitusional dan tuduhan bahwa Perpol ini melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berdasar.

Muksin menilai Perpol 10/2025 hadir untuk memberikan kepastian hukum terkait tugas anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. Ia menyebut Perpol tersebut tidak menabrak Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Putusan MK menghapus frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, namun tidak melarang anggota aktif Polri menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan internal yang jelas dan administratif.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Muksin menyampaikan bahwa pembacaan terhadap Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tidak bisa dilepaskan dari konstruksi hukum yang dibangun Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 114 PUU XXIII 2025. Menurutnya, putusan tersebut menekankan penghapusan frasa tertentu dalam penjelasan Undang Undang Polri, bukan pembatasan absolut terhadap mekanisme penugasan internal.

“Kita perlu membedakan antara larangan normatif yang bersifat eksplisit dengan penataan administratif yang menjadi kewenangan institusi. Dalam konteks ini, Perpol harus dibaca sebagai instrumen teknis,” ujar Muksin saat ditemui di Jakarta.

Ia menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi secara konsisten memposisikan dirinya sebagai penjaga konstitusi, bukan pembentuk norma teknis. Oleh karena itu, regulasi turunan seperti Perpol tetap memiliki ruang sepanjang tidak menegasikan substansi putusan MK dan tidak menciptakan norma baru yang bertentangan dengan undang undang.

Dalam percakapan tersebut, Muksin juga menyoroti pentingnya pendekatan akademik dalam membaca isu ini. Ia menilai perdebatan publik kerap terjebak pada potongan norma tanpa melihat keseluruhan bangunan hukum.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kalau kita membaca secara utuh, Putusan MK berbicara soal kepastian hukum dan pencegahan penyalahgunaan kewenangan. Perpol kemudian berfungsi mengatur tata cara internal agar tidak terjadi kekosongan pengaturan,” beber Muksin.

Ia menambahkan bahwa ruang diskusi tetap terbuka apabila di kemudian hari ditemukan praktik yang menyimpang dari prinsip konstitusional. Namun, menurutnya, pengujian terhadap norma perlu dibedakan dengan penilaian terhadap implementasi.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Polisi Selidiki Dugaan Tindak Pidana Kasus PRT Terjun dari Lantai 4 Indekos di Jakarta Pusat

Polisi Selidiki Dugaan Tindak Pidana Kasus PRT Terjun dari Lantai 4 Indekos di Jakarta Pusat

Polisi tengah mendalami insiden dua orang pekerja rumah tangga (PRT) berinisial R dan D yang terjun dari lantai 4 sebuah indekos di kawasan Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Rabu (22/4/2026) malam.
Wamen Ekraf Harap Pagelaran Sabang Merauke Bisa Menggugah Rasa Cinta Terhadap Bangsa Indonesia

Wamen Ekraf Harap Pagelaran Sabang Merauke Bisa Menggugah Rasa Cinta Terhadap Bangsa Indonesia

Wakil Menteri Ekonomi Kreatif Republik Indonesia (Wamen Ekraf), Irene Umar menyampaikan apresiasi dan berharap agar Pagelaran Sabang Merauke yang digelar pada 21-23 Agustus 2026, di Indonesia Arena, Senayan, Jakarta Pusat, dapat menggugah rasa cinta terhadap tanah air.
iForte GePagelaran Sabang Merauke Dorong Generasi Muda Cinta Budaya

iForte GePagelaran Sabang Merauke Dorong Generasi Muda Cinta Budaya

iForte akan menggelar Pagelaran Sabang Merauke dengan mengusung tema 'Hikayat Srikandi Nusantara' yang akan berlangsung pada 21-23 Agustus 2026, di Indonesia Arena, Senayan, Jakarta Pusat.
Bojan Hodak Akui Frustrasi Lawan Arema FC, Posisi Persib di Puncak Klasemen Terancam

Bojan Hodak Akui Frustrasi Lawan Arema FC, Posisi Persib di Puncak Klasemen Terancam

Langkah Persib Bandung dalam perburuan gelar juara BRI Super League 2025/2026 sedikit tersendat. Menjamu Arema FC di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) ..
Konflik Maluku–Malut Meningkat Dinilai Meningkat, DPR Desak Operasi Wilayah TNI Dihidupkan Lagi

Konflik Maluku–Malut Meningkat Dinilai Meningkat, DPR Desak Operasi Wilayah TNI Dihidupkan Lagi

Komisi I DPR RI mendesak pemerintah segera menghidupkan kembali dukungan anggaran operasional wilayah di Maluku dan Maluku Utara.
Jakarta Pertamina Enduro Selangkah Lagi Juara Proliga 2026, Gresik Phonska Dipaksa Tunduk di Final Proliga 2026!

Jakarta Pertamina Enduro Selangkah Lagi Juara Proliga 2026, Gresik Phonska Dipaksa Tunduk di Final Proliga 2026!

Jakarta Pertamina Enduro tampil luar biasa saat menghadapi tekanan besar dari Gresik Phonska di leg pertama Grand Final Proliga 2026. Selangkah lagi juara

Trending

Jakarta Pertamina Enduro Selangkah Lagi Juara Proliga 2026, Gresik Phonska Dipaksa Tunduk di Final Proliga 2026!

Jakarta Pertamina Enduro Selangkah Lagi Juara Proliga 2026, Gresik Phonska Dipaksa Tunduk di Final Proliga 2026!

Jakarta Pertamina Enduro tampil luar biasa saat menghadapi tekanan besar dari Gresik Phonska di leg pertama Grand Final Proliga 2026. Selangkah lagi juara
Resah Jadi Pengangguran? Ustaz Adi Hidayat Ungkap Amalan Kunci Pembuka Pintu Rezeki

Resah Jadi Pengangguran? Ustaz Adi Hidayat Ungkap Amalan Kunci Pembuka Pintu Rezeki

Pendakwah Ustaz Adi Hidayat (UAH) membagikan amalan sederhana namun jadi kunci membuka pintu aliran rezeki di saat menjadi pengangguran dan sulit dapat kerja.
Persija Kirim 4 Pemain ke Timnas Indonesia! Keputusan John Herdman Tanpa Rizky Ridho dan Jordi Amat

Persija Kirim 4 Pemain ke Timnas Indonesia! Keputusan John Herdman Tanpa Rizky Ridho dan Jordi Amat

Strategi John Herdman memanggil pemain dari Persija dinilai sebagai langkah taktis untuk memperkuat kedalaman skuad Garuda, khususnya menjelang Piala ASEAN 2026
Daftar Pemain Timnas Indonesia Termahal di Eropa: Jay Idzes Kokoh di Puncak, Mees Hilgers Terjun Bebas

Daftar Pemain Timnas Indonesia Termahal di Eropa: Jay Idzes Kokoh di Puncak, Mees Hilgers Terjun Bebas

Berkiprah di liga-liga top Eropa menjadi bukti nyata peningkatan kualitas pemain Timnas Indonesia. Berdasarkan taksiran Transfermarkt per April 2026, nilai ...
DKI Jakarta Sibuk Tangkap Ikan Sapu-sapu, Dedi Mulyadi: Selama Ini Sudah Diambil Warga Jabar

DKI Jakarta Sibuk Tangkap Ikan Sapu-sapu, Dedi Mulyadi: Selama Ini Sudah Diambil Warga Jabar

Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi tak mau kalah dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait kegiatan pembersihan ikan sapu-sapu.
Rizky Ridho Resmi Dicoret, Ini Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia yang Diprediksi akan Dipanggil John Herdman ke TC Piala AFF 2026

Rizky Ridho Resmi Dicoret, Ini Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia yang Diprediksi akan Dipanggil John Herdman ke TC Piala AFF 2026

Rizky Ridho dicoret, berikut daftar 23 pemain Timnas Indonesia yang diprediksi akan dipanggil John Herdman ke pemusatan latihan (TC) jelang Piala AFF 2026.
Peringatan Tegas Dedi Mulyadi untuk ASN Pemprov Jabar dan Kota Bandung: Radius 1 KM dari Kantor Wajib Bersih

Peringatan Tegas Dedi Mulyadi untuk ASN Pemprov Jabar dan Kota Bandung: Radius 1 KM dari Kantor Wajib Bersih

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), gencar melakukan upaya besar untuk mengembalikan daya tarik dan kewibawaan Kota Bandung sebagai ibu kota provinsi. 
Selengkapnya

Viral