Natal 2025, 16.078 Warga Binaan Terima Remisi dan PMP, 174 Narapidana Langsung Bebas
- Bagus Ahmad Rizaldi-Antara
Jakarta, tvonenews.com - Pemerintah kembali memberikan Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK) dalam rangka Natal 2025.
Total ada 16.078 warga binaan Kristiani di seluruh Indonesia menerima kebijakan tersebut, dengan 174 narapidana di antaranya langsung menghirup udara bebas.
Data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menunjukkan, sebanyak 15.927 narapidana memperoleh RK Natal, sementara 151 Anak Binaan menerima PMPK Natal setelah dinyatakan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyatakan pemberian remisi dan PMP merupakan bagian dari pemenuhan hak Warga Binaan.
Ia menegaskan kebijakan ini tidak boleh dimaknai semata sebagai pengurangan masa hukuman.
“Ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi merupakan bentuk apresiasi atas prestasi, dedikasi, dan kedisiplinan dalam mengikuti pembinaan. Ini instrumen pembinaan untuk mendorong perilaku yang lebih baik, memperkuat motivasi, serta menyiapkan Warga Binaan agar siap kembali dan berperan positif di tengah masyarakat,” ujar Agus, Rabu (24/12/2025).
Ia juga menyebut kebijakan tersebut mencerminkan prinsip keadilan dan nondiskriminasi, termasuk bagi Anak Binaan, sekaligus berdampak pada kondisi lembaga pemasyarakatan yang selama ini menghadapi persoalan kepadatan.
Sejalan dengan tema Natal 2025, “Allah Hadir untuk Menyelamatkan Keluarga”, Agus mengingatkan agar Warga Binaan tidak kembali mengulangi perbuatannya setelah bebas.
“Bertanggungjawablah atas semua perbuatan yang dilakukan. Bertanggung jawab terhadap istri, anak, suami, dan orang tua. Jangan sampai berbuat yang merugikan mereka, apalagi mengulangi kesalahan yang sama,” katanya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi menegaskan bahwa seluruh penerima remisi dan PMP Natal telah melalui proses pemeriksaan administratif dan substantif.
Menurutnya, hanya Warga Binaan dengan catatan perilaku baik dan aktif mengikuti pembinaan yang berhak menerima kebijakan tersebut.
“Seluruh penerima Remisi dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Natal merupakan Warga Binaan yang berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan menunjukkan penurunan risiko,” jelas Mashudi.
Ia juga menyebut pemberian remisi berdampak pada efisiensi anggaran negara, dengan penghematan biaya makan narapidana dan Anak Binaan mencapai Rp9.478.462.500.
Meski demikian, kebijakan remisi ini kembali menjadi perhatian publik, terutama terkait efektivitas pembinaan dan kesiapan Warga Binaan setelah kembali ke masyarakat.
Load more