Kapolri Tidak Berikan Izin Penggunaan Kembang Api dalam Perayaan Tahun Baru 2026
- Julio Trisaputra/tvOnenews.com
“Dalam rapat saya sudah memutuskan untuk wilayah seluruh Jakarta, yang diadakan oleh pemerintah maupun swasta, kami meminta untuk tidak ada kembang api,” jelas Pramono usai rapat.
Pramono memastikan kebijakan itu akan diperkuat melalui penerbitan surat edaran (SE) sebagai dasar hukum pelaksanaan di lapangan.
Ia menegaskan, seluruh pengelola hotel, pusat perbelanjaan, dan penyelenggara acara berizin wajib mematuhi ketentuan tersebut.
“Yang semua yang memerlukan perizinan, perhotelan maupun di pusat perbelanjaan dan sebagainya, semuanya kita minta untuk tidak ada kembang apinya,” bebernya.
Meski demikian, Pramono mengakui pemerintah tidak memiliki kewenangan melarang tindakan individu yang menyalakan kembang api secara pribadi.
Namun, untuk kegiatan berskala besar dan terorganisir, Pemprov DKI akan bersikap tegas.
Seiring dengan kebijakan itu, Pemprov DKI Jakarta juga memangkas jumlah titik perayaan malam tahun baru. Dari sebelumnya 14 titik, kini hanya delapan lokasi yang ditetapkan. (ars/muu)
Load more