Libur Nataru, Truk Dilarang Masuk Tol Tanpa Jeda hingga 4 Januari 2026
- Jasa Marga
Jakarta, tvOnenews.com – Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025–2026 dipastikan akan diwarnai pembatasan ketat angkutan barang.
Kementerian Perhubungan memutuskan menghentikan skema window time dan memberlakukan larangan truk masuk jalan tol secara terus-menerus selama masa angkutan Nataru.
Kebijakan itu diambil setelah Kemenhub bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Korlantas Polri mengevaluasi dampak sistem Work From Anywhere (WFA) yang diterapkan pemerintah pada libur akhir tahun.
“Kebijakan pembatasan angkutan barang di ruas jalan tol yang semula terdapat window time, setelah dievaluasi, maka kini kami tetapkan untuk tidak ada window time,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, dikutip Minggu (21/12/2025).
Dengan keputusan ini, pembatasan angkutan barang di jalan tol berlaku tanpa jeda sejak 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026.
“Artinya pembatasan angkutan barang di ruas jalan tol berlaku menerus tanpa jeda,” ujar Aan.
Menurut Aan, keputusan tersebut diambil menyusul prediksi lonjakan dan perubahan pola pergerakan masyarakat setelah kebijakan WFA diterapkan.
Mobilitas warga diperkirakan tidak hanya terjadi di puncak libur, tetapi menyebar sejak jauh hari sebelum Natal hingga pasca Tahun Baru.
Sebelumnya, pembatasan angkutan barang di jalan tol masih menggunakan skema window time, yakni hanya diberlakukan pada jam dan tanggal tertentu.
Namun, skema itu dinilai tidak lagi relevan dengan kondisi arus lalu lintas saat ini.
Sejumlah ruas tol strategis masuk dalam daftar pembatasan mulai dari Sumatera, Jabodetabek, Jawa Barat, Jawa Tengah hingga Jawa Timur.
Di antaranya Tol Bakauheni–Terbanggi Besar–Kayu Agung–Palembang, Jakarta–Tangerang–Merak, Jakarta–Cikampek hingga ruas tol Trans Jawa seperti Cikampek–Semarang–Solo–Ngawi–Surabaya.
Sementara itu, untuk ruas jalan arteri atau non tol, pembatasan angkutan barang masih menggunakan skema window time.
Pembatasan berlaku dari 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026 setiap pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat.
“Untuk pembatasan angkutan barang di ruas jalan arteri atau non tol masih berlaku window time. Pengaturan lainnya tidak ada perubahan,” jelas Aan.
Pembatasan di jalur non tol mencakup ratusan ruas jalan nasional di Sumatera, Jawa, Bali hingga Yogyakarta termasuk jalur rawan padat seperti Nagreg, Pantura Jawa, lintas tengah Sumatera hingga jalur menuju Pelabuhan Merak dan Gilimanuk.
Load more