Alasan KPK Segel Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman dalam Kasus OTT Bupati Bekasi
- Antara
Kronologi OTT KPK di Kabupaten Bekasi
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan kesepuluh sepanjang tahun 2025 di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 18 Desember 2025. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan total sepuluh orang dari berbagai latar belakang.
Sehari kemudian, pada 19 Desember 2025, KPK menyampaikan bahwa tujuh dari sepuluh orang yang diamankan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif. Dari tujuh orang tersebut, dua di antaranya adalah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang.
Dalam OTT tersebut, KPK juga menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan praktik suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Tiga Tersangka Ditetapkan KPK
Pada 20 Desember 2025, KPK secara resmi mengumumkan penetapan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi. Ketiga tersangka tersebut adalah:
-
Ade Kuswara Kunang (ADK), Bupati Bekasi
-
HM Kunang (HMK), ayah Bupati Bekasi sekaligus Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan
-
Sarjan (SRJ), pihak swasta
KPK menjelaskan, Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerima suap. Sementara Sarjan ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemberi suap.
Kasus ini diduga berkaitan dengan pengurusan proyek di Kabupaten Bekasi, yang saat ini masih terus didalami oleh penyidik KPK untuk mengungkap peran masing-masing pihak serta aliran dana yang terlibat.
KPK Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum
KPK menegaskan bahwa seluruh proses hukum dilakukan secara profesional dan transparan. Penyegelan rumah Kajari Kabupaten Bekasi disebut murni sebagai langkah pengamanan, bukan bentuk penetapan status hukum terhadap yang bersangkutan.
Lembaga antirasuah itu juga memastikan akan terus mengembangkan perkara tersebut guna mengungkap secara terang dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi, sekaligus menegakkan integritas aparat penegak hukum dan pejabat publik.
KPK mengimbau masyarakat untuk tetap mengikuti perkembangan resmi melalui kanal informasi KPK agar tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. (ant/nsp)
Load more