Alasan KPK Segel Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman dalam Kasus OTT Bupati Bekasi
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan di balik penyegelan rumah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Eddy Sumarman. Penyegelan tersebut dilakukan dalam rangka menjaga kondisi lokasi agar tetap utuh saat proses penegakan hukum berlangsung.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, penyegelan dilakukan untuk menjaga status quo atau kondisi awal suatu tempat, sehingga tidak ada perubahan, pemindahan barang, maupun aktivitas lain yang dapat memengaruhi proses penyidikan.
“Itu dalam rangka menjaga status quo. Jadi supaya tidak ada yang berubah, tidak ada yang memindahkan barang atau apapun yang ada di ruangan tersebut, sehingga kami segel. Nah, itu fungsi dari segel tersebut,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025).
Penyegelan Dilakukan Saat OTT
Asep menjelaskan, penyegelan rumah Kajari Kabupaten Bekasi dilakukan bersamaan dengan operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menjerat sejumlah pihak di Kabupaten Bekasi. OTT tersebut berkaitan dengan kasus dugaan suap proyek yang melibatkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.
Menurut KPK, tindakan penyegelan merupakan prosedur standar dalam upaya pengamanan lokasi yang dinilai relevan dengan perkara, meskipun pemilik rumah tidak serta-merta menjadi tersangka.
“Penyegelan itu dilakukan pada saat penangkapan para pihak terduga dalam perkara tersebut,” ujar Asep.
Langkah ini, kata dia, dilakukan untuk memastikan tidak ada barang bukti yang hilang atau diubah sebelum proses penyelidikan dan penyidikan selesai dilakukan.
Kajari Bekasi Bukan Tersangka
KPK menegaskan bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman tidak termasuk dalam pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Oleh karena itu, segel yang dipasang di rumah Kajari Bekasi akan dibuka kembali sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Karena yang bersangkutan bukan tersangka, maka nanti dalam prosesnya pasti segel itu akan dibuka,” jelas Asep.
KPK memastikan setiap tindakan yang dilakukan tetap mengedepankan asas proporsionalitas dan kepastian hukum, termasuk dalam hal penyegelan tempat atau bangunan milik pihak tertentu.
Kronologi OTT KPK di Kabupaten Bekasi
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan kesepuluh sepanjang tahun 2025 di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 18 Desember 2025. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan total sepuluh orang dari berbagai latar belakang.
Sehari kemudian, pada 19 Desember 2025, KPK menyampaikan bahwa tujuh dari sepuluh orang yang diamankan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif. Dari tujuh orang tersebut, dua di antaranya adalah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang.
Dalam OTT tersebut, KPK juga menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan praktik suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Tiga Tersangka Ditetapkan KPK
Pada 20 Desember 2025, KPK secara resmi mengumumkan penetapan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi. Ketiga tersangka tersebut adalah:
-
Ade Kuswara Kunang (ADK), Bupati Bekasi
-
HM Kunang (HMK), ayah Bupati Bekasi sekaligus Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan
-
Sarjan (SRJ), pihak swasta
KPK menjelaskan, Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerima suap. Sementara Sarjan ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemberi suap.
Kasus ini diduga berkaitan dengan pengurusan proyek di Kabupaten Bekasi, yang saat ini masih terus didalami oleh penyidik KPK untuk mengungkap peran masing-masing pihak serta aliran dana yang terlibat.
KPK Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum
KPK menegaskan bahwa seluruh proses hukum dilakukan secara profesional dan transparan. Penyegelan rumah Kajari Kabupaten Bekasi disebut murni sebagai langkah pengamanan, bukan bentuk penetapan status hukum terhadap yang bersangkutan.
Lembaga antirasuah itu juga memastikan akan terus mengembangkan perkara tersebut guna mengungkap secara terang dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi, sekaligus menegakkan integritas aparat penegak hukum dan pejabat publik.
KPK mengimbau masyarakat untuk tetap mengikuti perkembangan resmi melalui kanal informasi KPK agar tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. (ant/nsp)
Load more