KPK Koordinasi dengan Kejaksaan Buru Kasi Datun Kejari HSU yang Kabur saat OTT
- Antara
Dalam operasi itu, KPK juga menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan praktik pemerasan. Uang tersebut kini dijadikan barang bukti untuk mendalami aliran dana dan peran masing-masing pihak yang terlibat.
Tiga Tersangka, Satu Masih Buron
Pada 20 Desember 2025, KPK secara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara untuk tahun anggaran 2025–2026.
Ketiga tersangka tersebut adalah:
-
Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), Kepala Kejari Hulu Sungai Utara
-
Asis Budianto (ASB), Kasi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara
-
Tri Taruna Fariadi (TAR), Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara
Namun, dari ketiga tersangka tersebut, baru Albertinus Napitupulu dan Asis Budianto yang berhasil ditahan KPK. Sementara Tri Taruna Fariadi hingga kini belum berhasil diamankan karena melarikan diri saat OTT berlangsung.
KPK Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum
KPK menegaskan tidak akan berhenti melakukan pengejaran terhadap Tri Taruna. Lembaga antirasuah itu memastikan seluruh pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban hukum tanpa pandang bulu, termasuk aparat penegak hukum.
Kasus ini kembali menjadi sorotan publik karena melibatkan oknum kejaksaan yang seharusnya berada di garis depan penegakan hukum. KPK berharap dukungan dari berbagai pihak, termasuk institusi terkait dan masyarakat, agar proses pencarian dan penegakan hukum dapat berjalan efektif. (ant/nsp)
Load more