KPK Koordinasi dengan Kejaksaan Buru Kasi Datun Kejari HSU yang Kabur saat OTT
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk mencari keberadaan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, Tri Taruna Fariadi (TAR). Tri Taruna diketahui kabur saat operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada pertengahan Desember 2025.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, koordinasi dilakukan secara berjenjang dengan institusi Kejaksaan, mengingat Tri Taruna merupakan aparat penegak hukum yang bertugas di lingkungan kejaksaan.
“Tentunya kami akan berkoordinasi dengan instansi yang bersangkutan secara berjenjang. Karena yang bersangkutan berada di Hulu Sungai Utara, maka kami akan berkoordinasi dengan atasan langsungnya, yaitu Kejaksaan Tinggi,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025).
Selain berkoordinasi dengan Kejaksaan, KPK juga melakukan penelusuran melalui pihak keluarga dan lingkungan terdekat Tri Taruna. Menurut Asep, langkah tersebut lazim dilakukan untuk mengetahui pergerakan seseorang yang melarikan diri.
“Kami juga melakukan pencarian melalui keluarganya. Biasanya orang yang melarikan diri akan menuju ke kerabat, kenalan, atau pihak-pihak terdekatnya,” jelas Asep.
Berpeluang Masuk Daftar Pencarian Orang
KPK menegaskan pencarian terhadap Tri Taruna Fariadi akan terus dilakukan. Apabila dalam waktu tertentu keberadaannya belum juga diketahui, lembaga antirasuah tersebut tidak menutup kemungkinan akan menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO).
“Nanti akan kami terbitkan DPO apabila upaya pencarian yang saat ini dilakukan tidak membuahkan hasil dan yang bersangkutan belum ditemukan,” tegas Asep.
Penerbitan DPO menjadi langkah lanjutan KPK untuk memastikan proses penegakan hukum tetap berjalan dan tersangka dapat segera dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Kronologi OTT KPK di Hulu Sungai Utara
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, pada 18 Desember 2025. OTT tersebut menjadi operasi kesebelas yang digelar KPK sepanjang tahun 2025.
Sehari setelah OTT, tepatnya pada 19 Desember 2025, KPK mengumumkan telah mengamankan enam orang dalam operasi tersebut. Sejumlah pejabat Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara turut terjaring, termasuk Kepala Kejari Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU Asis Budianto.
Dalam operasi itu, KPK juga menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan praktik pemerasan. Uang tersebut kini dijadikan barang bukti untuk mendalami aliran dana dan peran masing-masing pihak yang terlibat.
Tiga Tersangka, Satu Masih Buron
Pada 20 Desember 2025, KPK secara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara untuk tahun anggaran 2025–2026.
Ketiga tersangka tersebut adalah:
-
Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), Kepala Kejari Hulu Sungai Utara
-
Asis Budianto (ASB), Kasi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara
-
Tri Taruna Fariadi (TAR), Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara
Namun, dari ketiga tersangka tersebut, baru Albertinus Napitupulu dan Asis Budianto yang berhasil ditahan KPK. Sementara Tri Taruna Fariadi hingga kini belum berhasil diamankan karena melarikan diri saat OTT berlangsung.
KPK Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum
KPK menegaskan tidak akan berhenti melakukan pengejaran terhadap Tri Taruna. Lembaga antirasuah itu memastikan seluruh pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban hukum tanpa pandang bulu, termasuk aparat penegak hukum.
Kasus ini kembali menjadi sorotan publik karena melibatkan oknum kejaksaan yang seharusnya berada di garis depan penegakan hukum. KPK berharap dukungan dari berbagai pihak, termasuk institusi terkait dan masyarakat, agar proses pencarian dan penegakan hukum dapat berjalan efektif. (ant/nsp)
Load more