Kesaksian Seorang Janda Korban Pemerkosaan Lesbian di Mojokerto: Diancam Menyebarkan Video...
- istimewa - istock photo
Untuk berjaga-jaga, pagi itu, MZ ditemani PH dan FU. Ia dan PH masuk ke kamar kos saat DS sedang dipijat seorang perempuan. Sementara FU menunggu di luar kamar kos. Setelah tukang pijat keluar, DS mengunci kamar kos.
Disaksikan PH, teman perempuan MZ, ketika itu DS kembali meminta dikenalkan dengan keluarga MZ. Sebab DS ingin menikahi MZ.
Lagi-lagi MZ tegas menolak permintaan terdakwa. Penolakan tersebut membuat DS naik pitam.
"Dia marah dan meminta semua uangnya dikembalikan. Saya sanggup mengembalikan dengan syarat ada surat perjanjian kalau dia tidak akan menggangu saya lagi," bebernya.
Menurut MZ, total uang yang diminta kembali oleh DS mencapai Rp 100 juta. "Kemarin di persidangan katanya yang dikasih ke saya sekitar Rp 100 juta. Saya tidak minta, saya janda kan cari uang, kan dia dapat imbalan," cetusnya.
Respons MZ membuat DS semakin kalap. Terdakwa diduga mengambil pisau cutter, lalu menodongkannya ke wajah MZ. DS juga diduga mengancam akan melukai PH apabila menolak diam di dalam kamar kos.
Saat itulah, DS diduga melancarkan aksinya memerkosa MZ. Sedangkan MZ hanya bisa pasrah menerima sejumlah dugaan kekerasan seksual dari terdakwa. PH yang ketakutan juga tak kuasa menolong korban.
"Saat cutter ditaruh di kasur, saya tendang kepalanya sampai membentur dinding. Kemudian saya teriak sehingga teman saya (FU) gedor pintu," ujar MZ.
FU yang mengedor pintu kamar kos membuat DS ketakutan. Sehingga terdakwa membuka pintu. Kesempatan ini dimanfaatkan MZ untuk memakai baju, lalu kabur bersama PH dan FU dari kos tersebut.
MZ lantas melaporkan DS ke Polres Mojokerto. Setelah mengantongi alat bukti yang cukup, polisi menangkap DS pada Sabtu (12/7). Saat itu, pelaku ditahan di Rutan Polres Mojokerto. DS dijerat dengan Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 6 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Harapan saya biar dia dihukum sesuai perbuatannya supaya kapok, biar tak ada korban selanjutnya," pungkas MZ. (aag)
Load more