Manajemen Terra Drone Akui Tak Ada Jalur Evakuasi, Ahli Konstruksi Soroti Kelayakan Bangunan: Syarat Harus Terpenuhi
- tvOnenews/A.R Safira
tvOnenews.com - Setelah tragedi kebakaran gedung Terra Drone pada Selasa (9/12/2025), sorotan publik semakin tajam membahas soal tidak adanya jalur evakuasi saat kebakaran.
Akibatnya, dalam peristiwa kebakaran dahsyat tersebut telah merenggut 22 korban meninggal dunia lantaran terjebak di dalam gedung.
Human Resource Business Partner Terra Drone, Umaidi Suhari menyatakan gedung yang digunakan perusahaan bukanlah bangunan kantor bertingkat dengan fasilitas keselamatan lengkap, melainkan sebuah ruko enam lantai biasa.
“Kantor kami adalah ruko. Mungkin teman-teman juga bisa lihat sendiri ya keadaan ruko seperti apa. Bisa juga disamakan dengan beberapa ruko yang lain,” ungkap Umaidi kepada wartawan.
Dalam ruko tersebut, terdapat lift dan satu jalur tangga. Tapi, Umaidi mengaku bahwa kondisi saat kejadian berada di luar kendali, membuat akses penyelamatan seolah mustahil dilakukan.
“Di dalamnya kami ada lift, kami juga ada tangga, tapi memang pada saat itu keadaan benar-benar di luar kontrol kita semua,” ujarnya.
- Julio Trisaputra/tvOnenews
Seorang Ahli Konstruksi Universitas Indonesia, Josia Irwan dalam wawancara di program Apa Kabar Indonesia Malam, tvOne menjelaskan standar bangunan dalam mengantisipasi kebakaran.
Saat akan mendirikan bangunan maupun pengajuan Sertifikat Layak Fungsi (SLF) harus ada pemeriksaan dari 3 bidang, yaitu bidang struktur bangunan, bidang arsitektur bangunan, juga bidang Mechanical, Electrical, dan Plumbing.
Bila dikaitkan dengan masalah kebakaran gedung, maka termasuk dalam masalah Mechanical, Electrical, dan Plumbing.
Bangunan harus di desain supaya bila terjadi kebakaran maka orang yang berada di dalam gedung tidak ada yang terjebak, seperti adanya jalan masuk dan keluar serta pintu darurat apabila terjadi bencana seperti kebakaran.
“Syarat-syaratnya misalnya tangga kebakaran, itu ada syaratnya juga. Lebarnya minimal harus 1,2 meter. Kalau misalnya bangunannya luas, jarak antar tangga kebakaran ini maksimal 45 meter. Atau kalau ada sprinkler bisa jadi 67,5 meter,” ungkap Ahli Konstruksi Universitas Indonesia, Josia Irwan dalam program Apa Kabar Indonesia Malam, tvOne, pada Rabu (10/12/2025).
“Artinya syarat-syarat itu sebetulnya ada dan harus terpenuhi. Apalagi misalnya dihuni oleh banyak orang. Harus perhitungkan juga ketika orang turun harus bisa ini kemana (jalur evakuasi), exitnya harus diperhatikan sejak awal perencanaan,” sambungnya.
Load more