Olah TKP Lanjutan Gedung Terra Drone, Puslabfor Polri Ambil Barang Bukti Sisa Baterai di Lantai 1
- Julio Trisaputra/tvOnenews
“Sangkaan Pasal 187, 188, dan 359 KUHP,” kata Roby, kepada wartawan, Rabu (11/12/2025).
Adapun Pasal 187 KUHP berisi orang yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir yang membahayakan keamanan umum, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kemudian Pasal 188 KUHP berisi tentang barangsiapa karena kesalahan menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
Dan Pasal 359 KUHP soal tindak pidana kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, terancam pidana penjara maksimal 5 tahun atau kurungan 1 tahun.
Sementara itu Roby mengungkapkan saat ini yang bersangkutan masih dilakukan pemeriksaan dan belum dilakukan penahanan.
“Nanti ditahannya menjelang 1x24 jam,” tegas Roby. (ars/muu)
Load more