Olah TKP Lanjutan Gedung Terra Drone, Puslabfor Polri Ambil Barang Bukti Sisa Baterai di Lantai 1
- Julio Trisaputra/tvOnenews
Jakarta, tvOnenews.com - Tim Puslabfor Bareskrim Polri kembali melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) gedung Terra Drone, Jakarta Pusat, yang mengalami kebakaran hingga menewaskan puluhan orang, pada Kamis (11/12/2025).
“Pada hari ini, Kamis, 11 Desember 2025 pukul 13.05 WIB tadi, kami tim dari Puslabfor Bareskrim Polri didampingi dengan penyidik, telah melakukan kembali kegiatan olah TKP lanjutan secara kriminalistik,” kata Kabid Fiskomfor Puslabfor Bareskrim Polri Kombes Romylus Tamtelahitu, di lokasi, Kamis (11/12/2025).
Lebih lanjut Romy menerangkan, dari hasil olah TKP yang berlangsung hingga pukul 15.00 WIB atau sekitar 2 jam, pihaknya telah mengambil barang bukti berupa sisa baterai dari lantai 1 gedung.
“Kami mengumpulkan kembali barang bukti. Di antaranya ada sisa baterai tipe 4 cell dan 6 cell dari sisa kebakaran yang berada diduga di titik awal api terjadi, yaitu tepatnya di lantai 1 di gudang, ada yang menyebutnya gudang 2, ada yang menyebutnya tempat inventory,” ungkap Romy.
Sementara itu Romy menerangkan, bahwa sebelumnya pihaknya juga telah melakukan olah TKP dan menyita sejumlah barang bukti berupa abu arang hingga sisa baterai drone.
“Dalam kegiatan yang pertama pada tanggal 9 Desember 2025, kami telah mengumpulkan beberapa barang bukti. Di antaranya adalah abu arang dari sisa kebakaran, dan kemudian ada sisa baterai drone tipe 4 cell,” jelas Romy.
Kemudian Romy menegaskan, terhadap barang bukti yang ditemukan ini, pihaknya akan melakukan pemeriksaan dan hasilnya akan diserahkan ke penyidik untuk diungkap secara detail terkait peristiwa yang terjadi.
“Selanjutnya kami akan melakukan pemeriksaan lebih mendalam secara laboratoris terhadap seluruh barang bukti. Dan kemudian nanti setelah selesai, kami akan menyerahkan hasilnya kepada penyidik untuk dapat membantu mengungkap peristiwa yang terjadi,” terang Romy.
Untuk diketahui, Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia berinisial MW menjadi tersangka dalam insiden kebakaran Gedung Terra Drone yang mengakibatkan 22 orang meninggal dunia, pada Selasa (9/12/2025) siang.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra mengungkapkan, yang bersangkutan disangkakan dengan pasal berlapis mulai dari soal kebakaran hingga kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
“Sangkaan Pasal 187, 188, dan 359 KUHP,” kata Roby, kepada wartawan, Rabu (11/12/2025).
Adapun Pasal 187 KUHP berisi orang yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir yang membahayakan keamanan umum, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kemudian Pasal 188 KUHP berisi tentang barangsiapa karena kesalahan menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
Dan Pasal 359 KUHP soal tindak pidana kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, terancam pidana penjara maksimal 5 tahun atau kurungan 1 tahun.
Sementara itu Roby mengungkapkan saat ini yang bersangkutan masih dilakukan pemeriksaan dan belum dilakukan penahanan.
“Nanti ditahannya menjelang 1x24 jam,” tegas Roby. (ars/muu)
Load more