Pasca Kebakaran Gedung Terra Drone, Mendagri Bakal Gelar Rapat Koordinasi
- Adinda Ratna Safira/tvOnenews
“Maka nanti biasanya akan dicek oleh Dinas Pemadam Kebakaran pada saat Sertifikat Laik Fungsi itu akan diterbitkan. Syaratnya salah satunya Dinas Pemadam Kebakaran akan melihat: apakah tempat itu ada alat pemadam kebakaran? Kemudian apakah di tempat itu ada, misalnya, jalur evakuasi? Sprinkler, bila terjadi kebakaran untuk memadamkan cepat, dan lain-lain,” terang Tito.
“Nah ini yang sedang didalami oleh kepolisian, Polres Metro Jakarta Pusat, dan juga nanti saya juga akan menurunkan tim dari Kemendagri. Karena kita juga memahami aturan ini. Aturan ini biasanya dibuat melalui Perda, Peraturan Daerah. Nah, untuk PBG, dari Itjen (Inspektorat Jenderal) nanti akan saya turunkan. Itjen Kemendagri untuk melihat masalah administrasi ini, sehingga gedung ini bisa berdiri,” lanjutnya.(ars/raa)
Load more