DPR Sepakat Prabowo Pecat Bupati Aceh Selatan: Kelalaiannya Sangat Jelas!
- Instagram @h.mirwan_ms_official/Ist
Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya menyatakan sepakat dengan keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menginstruksikan agar Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, dipecat.
Mirwan diketahui berangkat umrah ketika bencana banjir bandang melanda wilayahnya.
Keputusan Mirwan disebut tanpa izin Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Gubernur Aceh Mualem.
“Presiden menjalankan kewenangannya dengan benar,” tegas Indra kepada wartawan, Rabu (10/12/2025).
- dok. DPR RI
Indra menilai sikap Mirwan menunjukkan bahwa dia telah melakukan kelalaian dan pelanggaran serius terhadap tanggung jawab kepala daerah.
“Seorang kepala daerah tidak hanya memegang mandat politik, tetapi juga mandat moral dan kemanusiaan,” ujarnya.
“Ketika rakyatnya terdampak bencana, bupati wajib hadir, memimpin, dan memastikan seluruh penanganan berjalan cepat. Kepergian Bupati Aceh Selatan untuk umrah pada saat rakyatnya dilanda banjir merupakan bentuk pengabaian tugas,” sambungnya.
Atas hal ini, dia mengatakan Mendagri memiliki dasar hukum yang kuat untuk memberhentikan bupati yang lalai, melanggar sumpah jabatan, atau tidak menjalankan kewajiban dalam penanggulangan bencana.
“Dalam kasus ini, kelalaiannya sangat jelas,” ungkap Indra.
Menurut dia, kepala daerah yang meninggalkan daerahnya ketika sedang dilanda bencana dapat dianggap melanggar etika jabatan serta tidak melaksanakan kewajibannya sebagai kepala daerah. Kecuali, orang tersebut memiliki alasan yang mendesak.
“Kepala daerah harus siap siaga 24 jam ketika bencana terjadi. Jabatan itu amanah, bukan fasilitas. Saya berharap tindakan tegas ini menjadi preseden agar ke depan tidak ada lagi kepala daerah yang abai,” jelasnya. (saa/muu)
Load more