Mendagri Berhentikan Sementara Bupati Aceh Selatan Selama 3 Bulan, Buntut Viral Umrah di Tengah Bencana
- Instagram @h.mirwan_ms_official/Ist
Jakarta, tvOnenews.com - Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS resmi diberhentikan sementara oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian buntut viral berangkat umrah di tengah bencana banjir yang melanda.
Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani Tito itu yakni memberhentikan Mirwan MS selama tiga bulan karena telah melanggar aturan.
"Pemberhentian sementara selama tiga bulan terhadap Mirwan MS sebagai bupati Aceh Selatan, Provinsi Aceh," ucap Tito dalam konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (9/12/2025).
Tim inspektorat pun telah diturunkan untuk memeriksa Mirwan dan menunjukkan adanya pelanggaran.
Pelanggaran tersebut merujuk pada Pasal 76 ayat 1 huruf i Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur bahwa pejabat dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri Dalam Negeri.
"Di situ diatur secara spesifik dalam Pasal 77 yaitu ancaman sanksinya adalah pemberhentian sementara selama tiga bulan," tegas Tito.
Diketahui, Mirwan memutuskan berangkat umrah pada 2 Desember 2025 bersama istrinya.
Hal ini membuat Mirwan mendapatkan protes keras dari publik karena memilih untuk ke luar negeri di tengah bencana yang terjadi.
Tak hanya itu, Mirwan juga sebelumnya menandatangani pernyataan tidak sanggup menangani banjir bandang dan longsor.
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf sebelumnya juga menegaskan bahwa izin kepergian Mirwan tak pernah diterbitkan.
Oleh karena itu, kepergian Bupati Aceh Selatan tersebut adalah tanpa izin sehingga jelas melanggar peraturan. (iwh)
Rahmat Fatahillah Ilham/VIVA
Load more