Pemprov DKI Jakarta Relokasi 137 KK TPU Menteng Pulo 2 ke Rusun Jagakarsa-PIK, Kembalikan Fungsi Pemakaman Umum hingga Area Resapan
- Lifia Mawaddah Putri-Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung merelokasi sebanyak 137 KK TPU Menteng Pulo 2 ke sejumlah rusunawa termasuk Rusunawa Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Selasa (9/12/2025).
“Pemerintah DKI Jakarta melakukan relokasi TPU Menteng Pulo 2. Warga kurang lebih 137 KK di Menteng Pulo dan dipindahkan sebagian besar di Rumah Susun Jagakarsa ini,” kata Pramono di Jakarta, Selasa (9/12/2025).
Pramono mengungkapkan, usai warga dipindahkan, lahan pemakaman di Menteng Pulo 2 kembali tersedia sebanyak 1.300 petak.
“Itu sangat berarti karena memang Jakarta sekarang ini menghadapi kesulitan untuk tempat pemakaman umum. Dari 80 TPU yang ada, 69 harus ditumpuk. Dua dalam persiapan, sembilan tidak ditumpuk tetapi juga ada keterbatasan. Maka dengan demikian apa yang kita lakukan pada hari ini bagi Jakarta yang menghadapi tekanan atau kesulitan untuk taman pemakaman umum, ini adalah hal yang sangat positif,” terang Pramono.
Untuk meringankan para warga yang direlokasi, Pramono memberikan gratis sewa rusun selama 6 bulan.
“Tadi saya sudah menyampaikan, pasti ketika dipindahkan, direlokasi, kehidupan awalnya berat. Maka untuk itu selama enam bulan kami memberikan kebebasan atau gratis untuk biaya sewa di sini,” ungkap Pramono.
Pramono juga telah memerintahkan Wali Kota Jakarta Selatan M. Anwar dan dinas terkait untuk membantu anak-anak yang direlokasi agar segera mendapatkan sekolah di tempat yang baru.
“Karena ini menjadi penting supaya mereka tidak mengalami kesulitan untuk mendapatkan sekolah,” terang Pramono.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Kadistamhut) DKI Jakarta Fajar Sauri menyebutkan ada sebanyak 88 KK yang dipindahkan ke Rusunawa Jagakarsa.
“Saat ini telah dilakukan pemindahan warga sebanyak 88 KK dipindah ke Rusun Jagakarsa, 2 KK ke Rusun Rawa Bebek dan 2 KK ke Rusun PIK serta sisanya memilih untuk pulang kampung halaman,” jelas Fajar.
Fajar menegaskan bahwa penempatan di lahan pemakaman umum adalah isu kompleks terkait ketidaklayakan hunian dan pelanggaran fungsi tata ruang.
“Program relokasi ini bukan sekadar pemindahan tempat tinggal, namun adalah upaya untuk mengembalikan fungsi TPU Menteng Pulo 2 sebagai area resapan dan pemakaman umum yang tertata sekaligus menambah ketersediaan petak makam,” ucap Fajar.
Load more