Mahfud MD Desak Tiga Aktivis yang Ditangkap saat Kerusuhan Agustus Dibebaskan
- Istimewa
Jimly menuturkan pihaknya, merekomendasikan agar Kapolri melakukan evaluasi penanganan perkara, terutama bagi kelompok rentan.
“Tujuannya supaya ada pengurangan jumlah, misalnya dengan menekankan pentingnya kita memberi perlakuan khusus dan perlindungan lebih pertama kepada pelaku perempuan, kedua pelaku difabel… sehingga kalau pun tidak bisa dikeluarkan dari statusnya ya paling tidak ada penangguhan,” ujarnya.
Ia juga meminta perlakuan khusus bagi demonstran anak, meski tetap dikategorikan melakukan tindak pidana.
“Karena pertimbangan masih anak-anak diberi perlakuan khusus dan perlindungan yang lebih,” ungkapnya.
Selain membahas penanganan demonstrasi, komisi juga mulai merumuskan strategi perubahan kebijakan menghadapi pemberlakuan KUHAP dan KUHP baru pada 2 Januari 2026.
Jimly meminta agar kepolisian segera menyesuaikan aturan pelaksanaan melalui perubahan peraturan Kapolri maupun peraturan kepolisian.
“Kita memberi rekomendasi saran kepada Kapolri untuk segera mengadakan evaluasi… sehingga Perkap yang perlu disesuaikan mengikuti ketentuan baru KUHAP itu segera dilakukan,” tutur Jimly.
Ia memastikan rekomendasi komisi akan terus dikonsolidasikan melalui pertemuan dengan berbagai kelompok masyarakat, termasuk melalui kunjungan daerah, sebelum menjadi masukan struktural, kultural, hingga instrumental bagi rencana revisi Undang-Undang Polri pada bulan ketiga masa kerja mereka. (rpi/muu)
Load more