Wasekjen: Gus Yahya Sudah Tak Berhak Mengatasnamakan Ketum PBNU
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Wasekjen Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Imron Rosyadi Hamid atau Gus Imron mengatakan keputusan tertinggi dalam struktur organisasi PBNU ada di tangan Syuriyah yang dipimpin oleh Rais Aam.
Maka dari itu, kata dia, langkah Syuriyah memberhentikan Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya dari jabatan Ketua Umum PBNU merupakan keputusan final dan mengikat.
“Keputusan tertinggi organisasi PBNU itu ada di Syuriah yang dipimpin Rais Aam. Saat ini Syuriah sudah memutuskan untuk memberhentikan Gus Yahya dari jabatan Ketua Umum,” kata Gus Imron dalam keterangannya, dikutip Jumat, 5 Desember 2025.
Dalam putusan tersebut ditegaskan bahwa Gus Yahya tak lagi berhak mengatasnamakan diri sebagai Ketua Umum PBNU, termasuk memakai atribut maupun fasilitas yang melekat pada posisi tersebut.
“Dalam putusan Syuriah disebutkan bahwa Gus Yahya dilarang dan tidak berhak mengatasnamakan Ketua Umum. Bahkan menggunakan atribut PBNU saja sudah tidak boleh. Karena itu, apa pun yang dilakukan Gus Yahya, termasuk mengganti posisi Sekjen PBNU, tidak mempunyai kekuatan hukum,” tuturnya.
Gus Imron menyebut pemberhentian Gus Yahya tertuang dalam Hasil Keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU pada 20 November 2025, yang kemudian ditindaklanjuti melalui surat edaran resmi.
Surat tersebut menyatakan bahwa mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB, Gus Yahya tidak lagi berstatus Ketua Umum PBNU.
“Sejak saat itu, kepemimpinan PBNU sepenuhnya berada di tangan Rais Aam,” ujarnya.
Karena itu, setiap kebijakan yang dikeluarkan Gus Yahya tidak lagi memiliki legitimasi.
“Termasuk rotasi Sekjen. Itu tidak punya legitimasi,” kata Gus Imron.
Yeni Lestari/VIVA
Load more