Buntut Kasus Alvaro, Komnas PA DKI Jakarta 'Sentil' Prosedur Laporan Anak Hilang di Kepolisian
- tvOnenews.com/Rika Pangesti
Jakarta, tvOnenews.com - Tragedi hilangnya Alvaro Kiano Nugroho (6) selama berbulan-bulan hingga akhirnya ditemukan meninggal dunia membuat Komisi Nasional Perlindungan Anak DKI Jakarta mendesak perubahan aturan pelaporan orang hilang.
Komnas PA menilai, nyawa anak terlalu berharga untuk menunggu prosedur 1x24 jam.
“Laporan orang hilang biasanya harus menunggu 24 jam. Tapi untuk anak-anak, ini harus diubah. Anak tidak boleh menunggu 1x24 jam,” tegas Ketua Komnas PA DKI Jakarta, Cornelia Agatha, usai menghadiri pemakaman Alvaro di Pesanggrahan, Kamis (4/12/2025).
Cornelia mengatakan, hilangnya anak beberapa detik saja sudah membuat orang tua panik, apalagi bila harus menunggu lama sebelum polisi bisa bergerak.
“Saya juga sebagai orang tua, anak hilang dari pandangan sebentar saja kita sudah cemas. Anak-anak itu tidak bisa membela diri seperti orang dewasa,” ujarnya.
Ia menilai kasus Alvaro memperlihatkan perlunya kesiapsiagaan bersama.
"Masyarakat perlu punya ketahanan kolektif. Kalau ada tanda atau potensi ancaman terhadap anak, harus cepat sigap,” kata Cornelia.
Menurutnya, sistem perlindungan anak hanya bisa kuat jika keluarga, lingkungan, hingga aparat bekerja bersama.
Cornelia juga mengapresiasi kinerja kepolisian yang dinilai bergerak cepat menyelesaikan kasus Alvaro.
“Saya melihat sendiri kepolisian sangat berempati dan bekerja maksimal membantu warga,” tuturnya.
Dalam kesempatan sama, Ibu kandung Alvaro, Arum, turut menyampaikan terima kasih kepada polisi yang sejak awal mendampinginya.
“Makasih banyak untuk Polsek Pesanggrahan, Polres Jakarta Selatan, Polri, terutama Bu Seala, yang sudah banyak bantu sampai kasus ini terungkap,” ucapnya.
Diketahui, Alvaro hilang sejak 6 Maret 2025 saat bulan ramadhan. Saat itu, ia berpamitan untuk buka puasa bersama di Masjid Jami Al–Muflihun, tak jauh dari rumahnya.
Nahasnya, Alvaro ditemukan dalam kondisi meninggal dunia sebagai kerangka di Jembatan Cilalay, Desa Singabraja, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kerangka itu baru ditemukan setelah hampir 9 bulan proses pencarian. Kerangka tersebut ditemukan pada Minggu petang, 23 November 2025, setelah polisi mendapatkan pengakuan dari ayah tiri korban.
Pihak kepolisian dan tim forensik Pusdokkes Polri telah memastikan melalui tes DNA bahwa kerangka tersebut identik dengan Alvaro.
Load more