Pemerintah Didesak Cabut Izin Perusahaan Perusak Lingkungan di Kawasan DAS Batang Toru dan Sekitarnya
- PKB
Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi XII DPR RI Ratna Juwita Sari mendesak Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menindak tegas perusahaan pertambangan dan perkebunan yang beroperasi di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru dan sekitarnya.
Menurutnya, perusahaan tersebut harus bertanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkan.
“Kerugian yang muncul sangat nyata. Ini bukan lagi soal dipanggil atau tidak, mereka harus bertanggung jawab,” ujar Ratna kepada wartawan, Selasa (2/12/2025).
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini pun mendesak pemerintah mencabut izin operasi semua perusahaan yang terbukti merusak lingkungan.
“Saya minta pemerintah mencabut izin semua perusahaan yang terbukti merusak lingkungan di kawasan DAS Batang Toru. Begitu juga perusahaan atau pertambangan lain di berbagai wilayah yang jelas-jelas merusak lingkungan,” ujar Ratna.
Lebih lanjut, dia juga mengingatkan bahwa negara tidak boleh lagi bersikap abai terhadap berbagai bencana ekologis yang terus berulang.
“Apa masih kurang warga menjadi korban? Apa masih samar-samar melihat penderitaan warga akibat banjir bandang?“ tutur Ratna.
Sebelumnya, KLH menyatakan akan memanggil delapan entitas yang diduga berkontribusi memperparah banjir di DAS Batang Toru, Sumatra Utara karena aktivitas operasionalnya.
Hal itu dilakukan untuk menelusuri kayu gelondongan yang terseret banjir bandang di wilayah Sumatra.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan institusi yang dipimpinnya telah mengidentifikasi delapan perusahaan di wilayah terdampak banjir di DAS Batang Toru.
Perusahaan-perusahaan ini bergerak di berbagai sektor, di antaranya perkebunan sawit dan tambang emas.
“Ada delapan yang berdasarkan analisis citra satelit kami berkontribusi memperparah hujan ini. Jadi, kami sedang mendalami dan saya sudah minta di Deputi Gakkum untuk melakukan langkah-langkah cepat dan terukur,” kata Hanif di Jakarta, Senin (1/12/2025). (saa)
Load more