GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Rotasi Pejabat Besar-Besaran di Kejagung Dinilai Sesuai Aturan, Pengamat BRIN: Tidak Mungkin Serampangan atas Dasar Nepotisme

Pengamat BRIN membantah rotasi pejabat besar-besaran di Kejaksaan Agung (Kejagung) dianggap bermuatan politis dan tidak didasarkan pada kebutuhan organisasi.
Sabtu, 29 November 2025 - 17:41 WIB
Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Kebijakan Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan rotasi sejumlah pejabat di lingkungan Kejaksaan RI belum lama ini menjadi sorotan. Salah satu yang dikritik sejumlah pihak adalah karena sebagian pejabat yang belum lama menjabat dipindahkan ke posisi baru.

Bahkan, hal ini kemudian memunculkan anggapan bahwa rotasi tersebut bermuatan politis dan tidak didasarkan pada kebutuhan organisasi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun demikian, Peneliti BRIN sekaligus pakar hukum Universitas Nasional, Ismail Rumadan, menilai kebijakan rotasi itu masih berada dalam koridor aturan manajemen kepegawaian di tubuh Kejaksaan RI. 

Ia memandang langkah tersebut bagian dari proses pengelolaan sumber daya manusia yang telah diatur dan direncanakan secara sistematis.

Ismail menekankan bahwa rotasi yang dilakukan Kejaksaan dalam beberapa bulan terakhir mencakup ratusan pejabat, sehingga tidak relevan jika dikaitkan dengan kepentingan tertentu atau ditafsirkan secara berlebihan.

"Yang perlu diingat, sejak Oktober lalu mutasi dan promosi itu menyasar ratusan pejabat, bukan satu dua orang saja. Artinya sudah pasti melalui tahapan perencanaan dan pertimbangan sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Ismail, kepada wartawan, Jumat (28/11).

Ia menjelaskan, mutasi memiliki banyak tujuan, mulai dari penyegaran organisasi, pemenuhan formasi jabatan yang kosong, pemberian pengalaman lintas wilayah, hingga peningkatan motivasi pegawai. Mutasi juga dapat dilakukan sebagai bentuk penghargaan maupun penerapan sanksi sesuai kinerja.

“Kejaksaan itu lembaga besar yang sedang dipercaya publik, tidak mungkin merusak diri dengan melakukan rotasi serampangan atas dasar nepotisme atau perkoncoan,” ujarnya.

Terkait sejumlah pejabat yang kembali dimutasi dalam waktu relatif singkat, Ismail menegaskan bahwa Jaksa Agung sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Pejabat yang Berwenang (PYB) memiliki kewenangan melakukan penataan tersebut, bahkan sebelum melewati masa dua tahun jabatan.

“Dari ratusan pejabat yang dilantik, berapa orang yang kembali dimutasi? Saya pikir sebagian kecil saja. Kalau dari jabatan wakil Kajati satu daerah dipindah ke jabatan yang sama di daerah lain apa masalahnya? Yang salah itu kalau pangkatnya tidak sesuai tapi dipaksakan,” ungkap Ismail.

Ia juga menyayangkan narasi yang menyebut rotasi tersebut sebagai langkah politik untuk mempertahankan jabatan atau meningkatkan posisi tawar Jaksa Agung menjelang pergantian pimpinan. 

Menurutnya, penilaian itu tidak berdasar karena keputusan penggantian Jaksa Agung merupakan hak prerogatif Presiden.

“Narasi buat bikin gaduh saja itu. Bagaimana jika yang terjadi sebaliknya, justru publik curiga tudingan semacam itu adalah manuver pihak berkepentingan untuk jatuhkan Jaksa Agung. Bisa saja kan,” tegasnya.

Ismail meminta publik lebih memfokuskan perhatian pada kinerja Kejaksaan Agung dalam memberantas korupsi, terutama di tengah tingginya harapan masyarakat terhadap lembaga tersebut.

Ia menilai rotasi jabatan seharusnya tidak menghambat agenda utama Kejagung dalam menangani tindak pidana korupsi yang marak terjadi.

Sebab, Kejaksaan Agung kini menjadi salah satu institusi yang paling dipercaya publik dan merupakan pilar penting dalam agenda Presiden Prabowo untuk memperkuat pemberantasan korupsi.

“Kita kawal bersama. Yang kurang kita koreksi, tapi yang sudah benar jangan dipermasalahkan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan rotasi dan mutasi puluhan pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan satuan kerja di Kejaksaan Tinggi (Kejati) serta Kejaksaan Negeri (Kejari).

Langkah ini dilakukan dengan diterbitkannya dua Surat Keputusan (SK) Jaksa Agung. Pada SK yang pertama, Jaksa Agung melakukan mutasi dan rotasi untuk jabatan pejabat eselon II (dua), yakni Kepala Kejaksaan Tinggi, Direktur, Inspektur , Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi dan jabatan eselon II lainnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara SK kedua menerangkan tentang mutasi dan rotasi untuk jabatan pejabat eselon III (tiga), yakni Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Sub Direktorat, Kepala Bagian Tata Usaha di Kejati hingga Koordinator pada Kejati di Kabupaten/Kota se Indonesia.

"Benar bahwa telah beredar adanya sejumlah mutasi di jajaran kejaksaan. Di mana ini merupakan bagian daripada rotasi dan mutasi jabatan dalam rangka penyegaran organisasi juga bagian dari promosi," kata Kapuspenkum Kejaung, Anang Spriatna, kepada wartawan. (rpi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Terbentur Hukum Adat, 6 Korban Inses di Ngada NTT Tak Bisa Kembali Pulang ke Tempat Tinggalnya

Terbentur Hukum Adat, 6 Korban Inses di Ngada NTT Tak Bisa Kembali Pulang ke Tempat Tinggalnya

Kasus kekerasan seksual sedarah (inses) di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, tengah menjadi sorotan. Pasalnya, penanganan kasus ini menghadapi tantangan
Kemenkes sebut Biang Kerok Praktik Sunat Perempuan di Indonesia, Bagus Tidak untuk Kesehatan?

Kemenkes sebut Biang Kerok Praktik Sunat Perempuan di Indonesia, Bagus Tidak untuk Kesehatan?

Kemenkes baru-baru ini sebut biang kerok praktik sunat perempuan di Indonesia. Sontak, hal ini menuai pertanyaan publik, apakah sunat bagi perempuan bagus untuk
Awas Salah Prosedur dan Terjadi Sengketa, Ini Cara Urus Alih Hak Sertifikat Tanah Warisan

Awas Salah Prosedur dan Terjadi Sengketa, Ini Cara Urus Alih Hak Sertifikat Tanah Warisan

Sebagian warga Indonesia masih banyak belum mengetahui detail terkait urus alih hak sertifikat tanah warisan. Lantas, bagaimana cara urus alih hak sertifikat
Dijadwalkan Hadapi Arslanbek Makhmudov, Tyson Fury Klaim Comeback ke Ring Tinju Tanpa Pelatih

Dijadwalkan Hadapi Arslanbek Makhmudov, Tyson Fury Klaim Comeback ke Ring Tinju Tanpa Pelatih

Tyson Fury engklaim akan menjalani persiapan tanpa pelatih jelang duel melawan Arslanbek Makhmudov pada 11 April di Tottenham Hotspur Stadium.
Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Bek Arsenal Riccardo Calafiori dipastikan siap tampil menghadapi Wolverhampton Wanderers pada laga lanjutan Liga Inggris, Kamis (19/2/2026)
Ternyata Hukum Peluk dan Cium Istri saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa dengan Catatan ini

Ternyata Hukum Peluk dan Cium Istri saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa dengan Catatan ini

Momen buka bersama keluarga mulai direncanakan. Selain itu, momen manis lainnya juga ada, kebersamaan suami dan istri dalam menyiapkan sahur

Trending

Comeback-nya Ronaldo Sukses Pecahkan Rekor Baru dalam Sejarah Liga Pro Saudi, Apa Itu?

Comeback-nya Ronaldo Sukses Pecahkan Rekor Baru dalam Sejarah Liga Pro Saudi, Apa Itu?

Berkat gol di laga melawan Al Fateh tersebut, Ronaldo resmi memecahkan rekor terbaru dalam sejarah sepak bola Arab Saudi. Apa itu?
Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Bek Arsenal Riccardo Calafiori dipastikan siap tampil menghadapi Wolverhampton Wanderers pada laga lanjutan Liga Inggris, Kamis (19/2/2026)
10 Ucapan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H, Ide Caption Media Sosial

10 Ucapan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H, Ide Caption Media Sosial

Berikut 10 contoh ucapan selamat menjalankan ibadah puasa Ramadhan 1447 H, ide caption media sosial.
Ditanya Terkait Perbedaan Awal Puasa Ramadan 1447 H Berbeda, Menag: Jadikanlah Perbedaan Konfigurasi Indah

Ditanya Terkait Perbedaan Awal Puasa Ramadan 1447 H Berbeda, Menag: Jadikanlah Perbedaan Konfigurasi Indah

Pemerintah menetapkan awal puasa atau 1 Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi jatuh pada Kamis (19/2/2026). Namun, sebagian menetapkan awal puasa tidak sama
Ternyata Hukum Peluk dan Cium Istri saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa dengan Catatan ini

Ternyata Hukum Peluk dan Cium Istri saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa dengan Catatan ini

Momen buka bersama keluarga mulai direncanakan. Selain itu, momen manis lainnya juga ada, kebersamaan suami dan istri dalam menyiapkan sahur
Penasaran soal Hoki Masa Depan, Warga Medan Ikut Ritual Tjiam Si di Pecinan Glodok

Penasaran soal Hoki Masa Depan, Warga Medan Ikut Ritual Tjiam Si di Pecinan Glodok

Perayaan Imlek 2026 di kawasan Petak Sembilan, Pecinan Glodok, Jakarta Barat, ternyata menarik perhatian masyarakat bukan Tionghoa. Salah satunya warga Medan, 
Terima Kasih Jay Idzes, Timnas Indonesia Berpeluang Gaet Bek Como Berdarah Jakarta usai Lihat Gacornya Kapten Garuda

Terima Kasih Jay Idzes, Timnas Indonesia Berpeluang Gaet Bek Como Berdarah Jakarta usai Lihat Gacornya Kapten Garuda

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan talenta muda diaspora yang berkarier di Eropa. Sosok Lyfe Oldenstam akui buka peluang bela Garuda usai lihat Jay Idzes.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT