Misteri Mayat Pria Terbungkus Plastik di Semak-Semak Cikupa Tangerang Akhirnya Terungkap, Ternyata Korban Dibunuh karena...
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Misteri temuan mayat pria terbungkus plastik dan karung di semak-semak kebun pisang, Desa Bunder, Cikupa, pada Selasa (18/11), akhirnya terungkap.
Polisi telah menangkap seorang pria berinisial SA (30), yang menjadi pelaku pembunuhan. SA dibekuk saat berada di rumahnya di Lampung pada Senina (24/11).
Kapolresta Tangerang, Kombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menjelaskan bahwa penangkapan itu bermula dari penyidik yang menelusuri jejak perpindahan sepeda motor milik korban.
Adapun, jasad korban, Danu Warta Saputra (20), awalnya ditemukan tanpa identitas dan dalam kondisi membusuk, membuat proses identifikasi terhambat.
Setelah identitas dipastikan, penyidik menelusuri keberadaan motor korban yang ikut hilang.
Usut punya usut, ternyata sepeda motor itu ditemukan di daerah Kemiling, Bandar Lampung, sehari setelah penemuan jasad.
Menariknya, motor tersebut sudah berpindah tangan melalui enam orang, yakni AR, L, H, RS, RH, dan E yang kini telah dimintai keterangan.
Adapun, polisi kini masih menelusuri unsur dugaan tindak pidana terkait perpindahan motor tersebut.
"Dari rangkaian perpindahan motor itulah penyidik mendapatkan petunjuk yang mengarah pada SA sebagai terduga pelaku pembunuhan," tutur Kapolres Tangerang, Kamis (27/11).
Menurut Kapolres, SA diduga menghabisi nyawa korban di kontrakan korban di Kampung Bunut, Pasir Jaya, Cikupa, pada Jumat malam, 14 November 2025.
"Korban dibunuh saat tertidur, lalu jasadnya dibungkus menggunakan karung dan plastik hitam. Sejumlah barang milik korban, termasuk handphone dan dompet dibuang di lokasi berbeda," ungkapnya.
Kemudian, pada dini hari berikutnya, jasad korban dibawa menggunakan motor miliknya dan ditinggalkan di lokasi penemuan.
"Motor korban lalu dijual kepada seseorang berinisial A seharga Rp5,3 juta. Uang tersebut dipakai SA untuk pulang ke Lampung," beber Kapolres.
Dalam pemeriksaan, SA mengaku nekat melakukan pembunuhan karena sakit hati setelah merasa diperlakukan kasar oleh korban saat menagih utang Rp500 ribu.
SA kini disangka melanggar Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan dan pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana berat.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, mulai dari motor korban, pakaian, karung, hingga uang tunai Rp1,3 juta. (rpi/dpi)
Load more