Gus Yahya: Saya Tidak Bisa Diberhentikan Kecuali Melalui Mukhtamar
- YouTube/ TVNU Televisi Nahdlatul Ulama
Jakarta, tvOnenews.com - Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) menegaskan, bahwa pencopotan dirinya sebagai Ketua Umum PBNU hanya bisa melalui muktamar.
Hal itu diungkapkan Gus Yahya saat merespon surat edaran pencopotonnya sebagai Ketum berdasarkan keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU.
"Saya sebagai mandataris tidak mungkin bisa diberhentikan kecuali melalui Muktamar," kata dia di Kantor PBNU, Jakarta, Rabu (26/11/2025).
"Saya diminta mundur dan saya menolak mundur. Saya menyatakan tidak akan mundur. Dan saya tidak bisa diberhentikan kecuali melalui Muktamar," sambungnya.
- YouTube/ TVNU Televisi Nahdlatul Ulama
Gus Yahya juga mengungkapkan,bahwa rapat harian Syuriyah tidak tidak punya wewenang untuk memberhentikan siapapun.
Selain ia menilai rapat tersebut hanya melontarkan tuduhan-tuduhan dan melarangnya untuk memberikan klarifikasi.
Oleh karena itu, Gus Yahya mengungkapkan, bahwa surat edaran soal pencopotan dirinya sebagai Ketum PBNU tidak sah.
"Memberhentikan pengurus lembaga atau fungsionaris yang lain saja enggak bisa, apalagi memberhentikan Ketua Umum," tandasnya.
Sebelumnya, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyatakan bahwa Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya dicopot atau tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum PBNU.
Pencopotan ini terhitung sejak hari ini Rabu, 26 November 2025.
Keputusan mengenai pencopotan Gus Yahya tertuang dalam surat edaran PBNU nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 tentang Tindak Lanjut Keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU.
Surat keputusan itu ditandatangani oleh Wakil Rais Aam PBNU KH Afifuddin Muhajir dan Katib Syuriyah Ahmad Tajul Mafakhir pada Selasa, 25 November 2025.
"Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, maka KH. Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai tanggal 26 November2025 pukul 00.45 WIB," demikian bunyi keterangan dalam surat keputusan tersebut, dikutip Rabu (26/11/2025).
Dengan pencopotan tersebut, maka Gus Yahya tidak lagi memiliki kewenangan dan hak menggunakan atribut hingga fasilitas yang melekat dengan jabatan Ketua Umum PBNU.
"Maupun bertindak untuk dan atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB," ungkap surat tersebut.
Load more