Gus Yahya Muncul Usai Disebut Jabatannya Sebagai Ketum PBNU Dicopot, Tegaskan Surat yang Beredar Tidak Sah
- PBNU
Jakarta, tvOnenews.com - Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) memberikan respons terkait surat edaran pemberhentian dirinya sebagai Ketua Umum (Ketum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Gus Yahya menegaskan, bahwa surat edaran tersebut tidak sah. Sebab, tanda tangan yang berada di dalamnya jika discan akan muncul keterangan tidak sah.
"Bahwa surat itu adalah surat yang tidak sah. Karena seperti bisa dilihat, masih ada watermark dengan tulisan 'DRAFT', maka itu berarti tidak sah," kata dia di kantor PBNU, Jakarta, Rabu (26/11/2025).
Ia juga mengungkapkan, surat tersebut tidak memenuhi standar administrasi NU, yang mana tidak ditandatangani oleh empat orang dari unsur Syuriyah dan Tanfidziyah.
"Maka sebagai surat edaran itu tidak dapat diterima. Itulah sebabnya kemudian surat edaran itu juga tidak bisa mendapatkan pengesahan dari sistem digital kita," ungkapnya.
Selain itu kata Gus Yahya, bila dicek di link, terungkap bahwa nomor surat itu tidak dikenal. Sehingga ia memastikan edaran yang sudah menyebar bukan dokumen resmi.
"Sehingga surat itu memang tidak memenuhi ketentuan, dengan kata lain tidak sah, dan tidak mungkin bisa digunakan sebagai dokumen resmi," ucapnya.
Sebelumnya, beredar surat dengan kop PBNU menyatakan bahwa Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya dicopot atau tidak lagi menjabat sebagai Ketum PBNU.
Pencopotan ini terhitung sejak hari ini Rabu, 26 November 2025.
Keputusan mengenai pencopotan Gus Yahya tertuang dalam surat edaran PBNU nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 tentang Tindak Lanjut Keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU.
Surat keputusan itu ditandatangani oleh Wakil Rais Aam PBNU KH Afifuddin Muhajir dan Katib Syuriyah Ahmad Tajul Mafakhir pada Selasa, 25 November 2025.
"Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, maka KH. Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai tanggal 26 November2025 pukul 00.45 WIB," demikian bunyi keterangan dalam surat keputusan tersebut, dikutip Rabu (26/11/2025).
Dengan pencopotan tersebut, maka Gus Yahya tidak lagi memiliki kewenangan dan hak menggunakan atribut hingga fasilitas yang melekat dengan jabatan Ketua Umum PBNU.
"Maupun bertindak untuk dan atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB," ungkap surat tersebut.
Selama masa kekosongan jabatan Ketua Umum, kepemimpinan PBNU untuk sementara berada sepenuhnya di tangan Rais Aam sebagai pimpinan tertinggi Nahdlatul Ulama.
"Dalam hal KH. Yahya Cholil Staquf memiliki keberatan atas keputusan tersebut, dapat menggunakan hak untuk mengajukan permohonan kepada Majelis Tahkim Nahdlatul Ulama sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Perselisihan Internal," tutup keterangan surat. (aha/iwh)
Load more