Prabowo Teken Rehabilitasi untuk Ira Puspa Dewi Cs, Dasco Ungkap Masukan Publik Jadi Pemicu Utama
- Abdul Gani Siregar/tvOnenews.com
Jakarta, tvOnenews.com - Presiden RI Prabowo Subianto resmi menandatangani surat rehabilitasi untuk mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspa Dewi, bersama dua terpidana lain dalam kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT Jembatan Nusantara tahun 2019–2022.
JPU juga menuntut mantan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP, Yusuf Hadi serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono.
Keputusan ini diambil usai rangkaian kajian dan rekomendasi yang disampaikan DPR RI kepada pemerintah.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan keputusan tersebut seusai menghadiri agenda di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Selasa (25/11/2025).
“Pada hari ini Presiden RI Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” kata Dasco.
Ia menjelaskan, DPR menerima banyak masukan publik terkait penanganan kasus Ira cs.
Menurut Dasco, masukan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui permintaan resmi kepada Komisi Hukum DPR untuk melakukan kajian atas jalannya persidangan.
Kajian itu kemudian disampaikan kepada pemerintah sebagai dasar pertimbangan lebih lanjut.
Di sisi pemerintah, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi membenarkan bahwa pihaknya menerima surat rekomendasi resmi dari DPR.
“Surat kepada Bapak Presiden untuk memberikan saran kepada Bapak Presiden untuk menggunakan hak rehabilitasi dan kemudian dibicarakan dalam rapat terbatas dan Bapak Presiden memberikan keputusan untuk menggunakan hak beliau,” ujar Prasetyo.
Ia menegaskan keputusan Presiden diambil setelah pembahasan internal yang cukup panjang.
“Alhamdulillah baru pada sore hari ini beliau (Prabowo) membubuhkan tandatangan,” lanjutnya.
Dengan terbitnya surat rehabilitasi tersebut, proses pemulihan nama baik Ira Puspa Dewi dan dua terpidana lainnya memasuki babak baru, sekaligus menandai langkah tegas Presiden dalam merespons dinamika hukum yang menjadi sorotan publik. (agr/muu)
Load more