Tiga Oknum TNI Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana dalam Kasus Pembunuhan Kacab BRI Cempaka Putih
- Istimewa
Jakarta, tvonenews.com — Kasus pembunuhan Kepala Cabang BRI Cempaka Putih, Mohammad Ilham Pradipta, memasuki babak baru.
Penyidik Pomdam Jaya kini telah merampungkan proses pemberkasan perkara. Tiga oknum prajurit TNI yang terlibat dalam kasus ini, resmi dijerat pasal pembunuhan berencana.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Kolonel Inf Donny Pramono, menyatakan berkas perkara kini hampir lengkap dan tinggal menunggu penetapan barang bukti dari penyidik Jatanras Polda Metro Jaya.
“Dapat saya sampaikan bahwa proses penanganan perkara yang melibatkan oknum prajurit TNI dalam kasus pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN saat ini sudah memasuki tahap pemberkasan. Penyidik Pomdam Jaya saat ini tinggal menunggu penetapan barang bukti dari penyidik Jatanras Polda Metro Jaya,” kata Donny, Selasa (25/11/2025).
Setelah seluruh bukti dinyatakan lengkap, berkas ketiga tersangka akan segera dilimpahkan ke Oditurat Militer II-07 Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut.
Donny memastikan, jumlah tersangka bertambah usai satu prajurit ditetapkan sebagai pelaku. Semula hanya 2 prajurit yang terlibat, kini ada 3 orang prajurit TNI terlibat dalam kasus penculikan dan pembunuhan ini.
“Untuk tersangka baru yang ditetapkan atas nama Serka FY. Jadi, tersangka dari oknum prajurit berjumlah tiga orang, yaitu Serka MN, Kopda FH dan Serka FY,” ungkapnya.
Ketiganya dijerat pasal berat, termasuk Pasal 340 jo 338 KUHP, yang mengatur tindak pembunuhan berencana dan pembunuhan.
Selain itu, mereka juga disangkakan pasal penculikan, penyekapan, dan penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Donny menegaskan TNI tidak menutup-nutupi perkara ini.
“Perlu saya sampaikan juga bahwa seluruh prosesnya ditangani secara profesional sesuai hukum yang berlaku dan transparan,” tegasnya.
Sebelumnya, jumlah tersangka dari TNI AD dalam kasus pembunuhan Mohammad Ilham Pradipta bertambah jadi tiga orang.
Satu prajurit lagi yakni Sersan Kepala (Serka) FY alias P. Tersangka FY baru terungkap saat gelar rekonstruksi di Polda Metro Jaya pada Senin (17/11/2025).
Namun, FY tidak hadir secara langsung sehingga perannya digantikan oleh personel Polisi Militer yang hadir.
Sementara dua anggota yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka adalah Kopral Dua FH dan Sersan Kepala MN.
Menurut Donny, penambahan tersangka tersebut merupakan hasil perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh Polisi Militer.
(rpi/nba)
Load more