Pemerintah Minta RUU Penyesuaian Pidana Disahkan Sebelum Januari 2026
- Tim tvOnenews/Syifa Aulia
Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Eddy Hiariej mengatakan pemerintah ingin agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyesuaian Pidana disahkan sebelum 2 Januari 2026.
Dia mengatakan RUU Penyesuaian Pidana harus diselesaikan dan disahkan sebelum Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru berlaku pada 2 Januari 2026.
“Kalau kita melihat, yang jelas RUU ini harus diselesaikan sebelum KUHP baru berlaku,” kata Eddy di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (24/11/2025).
Eddy menjelaskan RUU Penyesuaian Pidana akan mulai dibahas oleh DPR dan pemerjntah pada Selasa (25/11/2025) besok. Lalu, akan disahkan di rapat paripurna DPR pada Desember.
“Kalau tadi kita melihat susunan rencana kerja, pada hari Selasa dan hari Rabu akan dilakukan pembahasan. Kemudian pada hari Senin akan persetujuan tingkat pertama, kemudian akan masuk di Paripurna,” ujarnya.
Dia menegaskan pembahasa RUU ini bukan karena ada isu khusus. Melainkan untuk menyesuaikan dengan KUHP.
“Jadi kita merubah sekian banyak undang-undang di luar KUHP itu untuk disesuaikan dengan KUHP Nasional. Demikian juga dengan belasan ribu Peraturan Daerah itu harus sesuaikan dengan KUHP Nasional,” kata Eddy. (saa/ree)
Load more