Ketika Gus Ipul Sampai Mendadak Minta Warga NU Perbanyak Selawat, Buntut Isu Pemakzulan Gus Yahya dari Ketum PBNU
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Sekretaris Jenderal PBNU, Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul, mengimbau seluruh jajaran pengurus Nahdlatul Ulama (NU), mulai dari tingkat pusat hingga ranting, untuk menjaga kondusivitas di tengah isu internal yang sedang bergejolak.
Ia meminta warga Nahdliyin tidak terpancing oleh spekulasi yang beredar liar.
Gus Ipul menegaskan bahwa dinamika yang terjadi saat ini adalah persoalan organisasi yang wajar dan sedang diselesaikan melalui mekanisme internal yang sah.
Penanganan masalah ini, menurutnya, berada sepenuhnya di tangan jajaran Syuriyah PBNU yang dipimpin oleh Rais Aam beserta dua Wakil Rais Aam.
"Ini dinamika organisasi yang sedang berjalan. Saya minta semua pengurus dan warga NU tetap tenang, tidak terbawa arus berita yang menyesatkan, dan tidak memperbesar kesalahpahaman," ujar Gus Ipul di Jakarta, Jumat.
Ia juga menyarankan agar warga NU memperbanyak selawat sembari menunggu arahan resmi dari pimpinan tertinggi.
"Mari tetap menjaga suasana teduh. Perbanyak sholawat, jangan ikut menyebarkan kabar yang tidak pasti," ujar Gus Ipul.
Keresahan ini bermula dari beredarnya dokumen risalah Rapat Harian Syuriyah PBNU yang ditandatangani oleh Rais Aam, KH Miftachul Akhyar.
Dokumen tersebut memuat desakan agar Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya), segera mengundurkan diri.
Dalam risalah tersebut, terdapat tiga poin krusial yang memicu desakan mundur:
Pertama, rapat memandang bahwa diundangnya narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional dalam Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) sebagai narasumber kaderisasi tingkat tertinggi NU telah melanggar nilai dan ajaran Ahlussunnah wal Jamaah An Nahdliyah serta bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi NU.
Kedua, rapat memandang bahwa pelaksanaan AKN NU dengan narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional di tengah praktik genosida dan kecaman dunia internasional terhadap Israel telah memenuhi ketentuan Pasal 8 huruf a Peraturan Perkumpulan NU Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antar Waktu dan Pelimpahan Fungsi Jabatan, yang mengatur bahwa pemberhentian tidak dengan hormat dilakukan terhadap fungsionaris dikarenakan yang bersangkutan melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik Perkumpulan.
Load more