Tidak Perlu Bawa BPKB, Korlantas Ungkap Cara Simpel Perpanjang STNK Tahunan
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Wibowo menegaskan bahwa warga yang memproses pengesahan/perpanjang STNK tahunan tidak memerlukan dokumen BPKB.
Brigjen Wibowo mengatakan, kebijakan itu mengacu pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 serta Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
“BPKB berlaku satu kali untuk setiap kepemilikan. Selama kendaraan belum berganti pemilik, maka BPKB tetap berlaku dan tidak perlu dibawa saat pengesahan STNK tahunan,” kata Brigjen Wibowo, Sabtu (22/11).
Wibowo pun menjelaskan bahwa pengesahan STNK tahunan dapat dilakukan melalui dua mekanisme.
Pertama, masyarakat bisa mengesahkan secara manual dengan datang langsung ke kantor pelayanan Samsat. Kedua, bisa melalui cara digital melalui aplikasi resmi Korlantas Polri Samsat Online SIGNAL.
“Pada pengesahan STNK tahunan, baik yang dilakukan secara manual maupun melalui aplikasi SIGNAL, masyarakat tidak perlu membawa BPKB. Cukup membawa KTP, surat kuasa bila diwakilkan, dan STNK asli,” ujarnya.
Ia menambahkan, layanan SIGNAL hadir untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak dan pengesahan STNK setiap tahun hingga tahun ke-4 tanpa harus datang ke kantor Samsat.
Namun, pada saat memasuki tahun ke-5, perpanjangan STNK wajib dilakukan secara manual di kantor Samsat.
Pada tahap tersebut, masyarakat diwajibkan membawa KTP asli, surat kuasa (jika diwakilkan), STNK, BPKB, dan kendaraan untuk cek fisik.
“BPKB dan cek fisik diperlukan untuk memastikan kesesuaian identitas kendaraan, termasuk nomor rangka dan nomor mesin, dengan dokumen yang dimiliki. Ini langkah penting menjaga keabsahan data dan mencegah penyalahgunaan dokumen kendaraan,” ujarnya. (ant/dpi)
Load more