Polemik Putusan MK, BGN Sebut Brigjen Pol. Sony Sanjaya Telah Pensiun dari Polri
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S. Deyang memastikan tidak ada lagi anggota Polri aktif yang menduduki jabatan di lembaganya setelah Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melarang aparat kepolisian menjabat posisi sipil tanpa melepas status keanggotaannya.
Jumat, 21 November 2025 - 15:59 WIB
Sumber :
- Istimewa
“Perumusan yang demikian berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian dan sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian,” ucap Ridwan.
Dengan putusan ini, seluruh kementerian dan lembaga, termasuk BGN, wajib memastikan jabatan sipil tidak lagi ditempati polisi aktif, sebuah aturan yang kini wajib dipatuhi. (agr/raa)
Load more