News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polemik Putusan MK, BGN Sebut Brigjen Pol. Sony Sanjaya Telah Pensiun dari Polri

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S. Deyang memastikan tidak ada lagi anggota Polri aktif yang menduduki jabatan di lembaganya setelah Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melarang aparat kepolisian menjabat posisi sipil tanpa melepas status keanggotaannya.
Jumat, 21 November 2025 - 15:59 WIB
Direktur Deputi Dialur Wilayah II Badan Gizi Nasional (BGN), Brigjen Pol. Sony Sanjaya
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S. Deyang memastikan tidak ada lagi anggota Polri aktif yang menduduki jabatan di lembaganya setelah Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melarang aparat kepolisian menjabat posisi sipil tanpa melepas status keanggotaannya.

Nanik menegaskan bahwa Brigjen Pol. Sony Sanjaya yang sebelumnya menjabat Wakil Kepala BGN telah mengakhiri dinas aktifnya sebagai anggota Polri sebelum tetap melanjutkan tugas di BGN.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sony semula dilantik Presiden Prabowo Subianto pada 17 September 2025 melalui Keputusan Presiden RI Nomor 97/P Tahun 2025.

“Pak Sony tapi sudah pensiun ya, 1 November sudah pensiun,” ujar Nanik di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Ia menambahkan, sebelumnya penempatan polisi aktif di jabatan eselon I ke bawah masih dimungkinkan, namun kini seluruh ketentuan tersebut berubah total setelah adanya putusan MK yang bersifat final dan mengikat.

Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa anggota Polri yang hendak menduduki jabatan sipil wajib mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu. Amar putusan itu tertuang dalam Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menghapus celah penugasan dari Kapolri sebagai dasar pengangkatan pejabat sipil.

“Menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan.

Permohonan yang diajukan advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite tersebut dikabulkan seluruhnya oleh MK.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa substansi Pasal 28 ayat (3) UU Polri sesungguhnya sudah jelas: anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian bila mereka mengundurkan diri atau pensiun. Namun, frasa tambahan dalam penjelasan undang-undang justru menciptakan multitafsir.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Artinya, mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar kepolisian,” ujar Ridwan.

Lebih lanjut, MK menilai penjelasan norma yang memperbolehkan penugasan dari Kapolri justru menimbulkan ketidakpastian hukum, baik bagi anggota Polri maupun bagi ASN di kementerian dan lembaga lain.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dapat Kabar Sausan Jadi Korban Tabrakan Kereta Bekasi, Keluarga Sempat Tidak Percaya dan Mengira Telepon Penipuan

Dapat Kabar Sausan Jadi Korban Tabrakan Kereta Bekasi, Keluarga Sempat Tidak Percaya dan Mengira Telepon Penipuan

Keluarga Sausan Sarifah awalnya tidak percaya bahwa Sausan turut menjadi korban tabrakan Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur.
Sausan Selamat dari Kecelakaan Maut Tabrakan Kereta Bekasi, Keluarga: Anaknya Religius, Dia Lagi Puasa Hari Itu

Sausan Selamat dari Kecelakaan Maut Tabrakan Kereta Bekasi, Keluarga: Anaknya Religius, Dia Lagi Puasa Hari Itu

Sausan Sarifah, menjadi salah satu korban selamat dalam tabrakan KA Argo Bromo Anggrek vs KRL di Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4) malam.
Pemkot Jakarta Barat Musnahkan 234 Kilogram Ikan Sapu-Sapu dengan Cara Dikubur

Pemkot Jakarta Barat Musnahkan 234 Kilogram Ikan Sapu-Sapu dengan Cara Dikubur

Upaya menjaga ekosistem perairan dan kesehatan masyarakat terus dilakukan Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Barat melalui pembersihan ikan sapu-sapu secara masif. 
Detik-Detik Tabrakan Kereta Bekasi, Sausan Terpental ke Rak Bagasi: Aku Masih Hidup?

Detik-Detik Tabrakan Kereta Bekasi, Sausan Terpental ke Rak Bagasi: Aku Masih Hidup?

Sausan Sarifah, menjadi salah satu korban selamat dalam tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4) malam.
Gara-gara Ego NAC Breda Kalah dari Dean James Tersenggol, KNVB Ngeri Efek Domino Skandal Paspoortgate

Gara-gara Ego NAC Breda Kalah dari Dean James Tersenggol, KNVB Ngeri Efek Domino Skandal Paspoortgate

Perseteruan panas antara NAC Breda dan KNVB kian memanas setelah kedua pihak saling berhadapan di Pengadilan Utrecht, Selasa (28/4/2026) waktu Belanda.
Datangi Rumah Duka di Bekasi, Dedi Mulyadi Beri Santunan Rp50 Juta dan Janji Haru untuk Keluarga Korban Tragedi Tabrakan Kereta

Datangi Rumah Duka di Bekasi, Dedi Mulyadi Beri Santunan Rp50 Juta dan Janji Haru untuk Keluarga Korban Tragedi Tabrakan Kereta

Rasa duka menyelimuti kediaman almarhumah Nurlaela di Kampung Ceger, Cikarang Timur, saat Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi datang berkunjung, Selasa (28/4). 

Trending

Kapolda Metro Jaya Ungkap 7 Orang Masih Terjepit Dampak Kecelakaan Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur

Kapolda Metro Jaya Ungkap 7 Orang Masih Terjepit Dampak Kecelakaan Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur

Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri meninjau langsung lokasi kejadian kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur, Senin (27/4).
Tren Wedding 2026: Gen Z Tinggalkan Konsep Template, Pernikahan Elegan Jadi Pilihan Favorit?

Tren Wedding 2026: Gen Z Tinggalkan Konsep Template, Pernikahan Elegan Jadi Pilihan Favorit?

Apakah tren wedding 2026 masih didominasi konsep mewah yang megah, atau justru bergeser ke arah yang lebih sederhana namun elegan? Perubahan ini tidak lepas dari cara pandang
Update Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur: 4 Meninggal Dunia dan 38 Dibawa ke RS

Update Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur: 4 Meninggal Dunia dan 38 Dibawa ke RS

PT KAI (Persero) memastikan 240 penumpang Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek berhasil dievakusi dalam kondisi selamat.
Dilirik Klub Polandia, Dony Tri Pamungkas Fokus Bawa Persija Juara

Dilirik Klub Polandia, Dony Tri Pamungkas Fokus Bawa Persija Juara

Kabar tersebut bahkan keluar jelang selesainya musim kompetisi 2025-2026, di mana menjadi salah satu musim terbaik Dony Tri Pamungkas bersama Persija Jakarta. 
Kondisi RSUD Kota Bekasi Membludak, IGD Padat dan Puluhan Korban Kecelakaan KRL dan KA Jarak Jauh Terus Berdatangan

Kondisi RSUD Kota Bekasi Membludak, IGD Padat dan Puluhan Korban Kecelakaan KRL dan KA Jarak Jauh Terus Berdatangan

​​​​​​​RSUD Kota Bekasi membludak usai tabrakan KRL dan KA Jarak Jauh di Stasiun Bekasi Timur. IGD padat, puluhan korban luka terus berdatangan dan dirawat intensif.
Pantas Beckham Putra Tak Dipanggil John Herdman ke TC Timnas Indonesia, Bung Ropan Ungkit Kejadian di FIFA Series

Pantas Beckham Putra Tak Dipanggil John Herdman ke TC Timnas Indonesia, Bung Ropan Ungkit Kejadian di FIFA Series

Bung Ropan bahas soal alasan Beckham Putra tak dipanggil John Herdman ke TC Timnas Indonesia. Ternyata ada alasan khusus mengapa John Herdman panggil pemain.
Bak Ditampar, Dedi Mulyadi Ucapkan Terima Kasih kepada Bobotoh, Jaga Profesionalisme Sepak Bola Tanpa Cawe-cawe Politik

Bak Ditampar, Dedi Mulyadi Ucapkan Terima Kasih kepada Bobotoh, Jaga Profesionalisme Sepak Bola Tanpa Cawe-cawe Politik

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi merespons spanduk Bobotoh "Shut Up KDM" di Tribun Utara Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) saat laga Persib vs Arema FC.
Selengkapnya

Viral