GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polemik Putusan MK, BGN Sebut Brigjen Pol. Sony Sanjaya Telah Pensiun dari Polri

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S. Deyang memastikan tidak ada lagi anggota Polri aktif yang menduduki jabatan di lembaganya setelah Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melarang aparat kepolisian menjabat posisi sipil tanpa melepas status keanggotaannya.
Jumat, 21 November 2025 - 15:59 WIB
Direktur Deputi Dialur Wilayah II Badan Gizi Nasional (BGN), Brigjen Pol. Sony Sanjaya
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S. Deyang memastikan tidak ada lagi anggota Polri aktif yang menduduki jabatan di lembaganya setelah Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melarang aparat kepolisian menjabat posisi sipil tanpa melepas status keanggotaannya.

Nanik menegaskan bahwa Brigjen Pol. Sony Sanjaya yang sebelumnya menjabat Wakil Kepala BGN telah mengakhiri dinas aktifnya sebagai anggota Polri sebelum tetap melanjutkan tugas di BGN.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sony semula dilantik Presiden Prabowo Subianto pada 17 September 2025 melalui Keputusan Presiden RI Nomor 97/P Tahun 2025.

“Pak Sony tapi sudah pensiun ya, 1 November sudah pensiun,” ujar Nanik di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Ia menambahkan, sebelumnya penempatan polisi aktif di jabatan eselon I ke bawah masih dimungkinkan, namun kini seluruh ketentuan tersebut berubah total setelah adanya putusan MK yang bersifat final dan mengikat.

Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa anggota Polri yang hendak menduduki jabatan sipil wajib mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu. Amar putusan itu tertuang dalam Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menghapus celah penugasan dari Kapolri sebagai dasar pengangkatan pejabat sipil.

“Menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan.

Permohonan yang diajukan advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite tersebut dikabulkan seluruhnya oleh MK.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa substansi Pasal 28 ayat (3) UU Polri sesungguhnya sudah jelas: anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian bila mereka mengundurkan diri atau pensiun. Namun, frasa tambahan dalam penjelasan undang-undang justru menciptakan multitafsir.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Artinya, mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar kepolisian,” ujar Ridwan.

Lebih lanjut, MK menilai penjelasan norma yang memperbolehkan penugasan dari Kapolri justru menimbulkan ketidakpastian hukum, baik bagi anggota Polri maupun bagi ASN di kementerian dan lembaga lain.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Tak Ingin Gelar Open House saat Lebaran, Menkeu Purbaya Ingin Irit

Tak Ingin Gelar Open House saat Lebaran, Menkeu Purbaya Ingin Irit

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengaku dirinya tidak ingin menggelar open house saat Lebaran. Karena, Purbaya memilih berhemat dan menjalani
Presiden Prabowo Bocorkan Alasan Utama Indonesia Gabung BoP: Mungkin Kita Bisa Bantu Palestina

Presiden Prabowo Bocorkan Alasan Utama Indonesia Gabung BoP: Mungkin Kita Bisa Bantu Palestina

Presiden Prabowo Subianto bocorkan alasan utama Republik Indonesia bergabung dengan Board of Peace (BoP). Bahkan kata dia, setelah melalui pertimbangan matang
Presiden Prabowo Berkomentar Menohok soal Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus: Usut Bener Sampai Aktornya

Presiden Prabowo Berkomentar Menohok soal Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus: Usut Bener Sampai Aktornya

Presiden Prabowo Subianto meminta kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus diusut hingga tuntas. Bahkan termasuk siapa aktor intelektual
Ramalan Keuangan Zodiak 21 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 21 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 21 Maret 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, Virgo. Simak peluang finansial, strategi, dan kondisi keuangan.
DPR Bocorkan Penyebab Utama Pengumuman Sidang Isbat Lebaran Terlalu Malam

DPR Bocorkan Penyebab Utama Pengumuman Sidang Isbat Lebaran Terlalu Malam

Untuk diketahui pemerintah mengumumkan hasil sidang Isbat 1 Syawal 1447 Hijriah usai azan salat Isya atau hampir pukul 20.00 WIB. Ihwal waktu yang dinilai
Revolusi AI Agent! Teknologi Baru Ini Bisa Atur Jaringan Bisnis Otomatis Tanpa Ribet, Bikin Bisnis Jalan Otomatis

Revolusi AI Agent! Teknologi Baru Ini Bisa Atur Jaringan Bisnis Otomatis Tanpa Ribet, Bikin Bisnis Jalan Otomatis

AI generasi terbaru sudah mampu mengeksekusi tugas teknis secara otomatis, termasuk dalam pengelolaan jaringan bisnis. Hadirnya AI agent yang mampu bekerja secara mandiri

Trending

DPR Bocorkan Penyebab Utama Pengumuman Sidang Isbat Lebaran Terlalu Malam

DPR Bocorkan Penyebab Utama Pengumuman Sidang Isbat Lebaran Terlalu Malam

Untuk diketahui pemerintah mengumumkan hasil sidang Isbat 1 Syawal 1447 Hijriah usai azan salat Isya atau hampir pukul 20.00 WIB. Ihwal waktu yang dinilai
Ramalan Keuangan Zodiak 21 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 21 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 21 Maret 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, Virgo. Simak peluang finansial, strategi, dan kondisi keuangan.
Resmi! AFC Akhirnya Umumkan Sanksi Cukup Berat untuk Persib usai Laga Panas kontra Ratchaburi FC di ACL 2, Maung Bandung Dapat Hukuman Apa Saja?

Resmi! AFC Akhirnya Umumkan Sanksi Cukup Berat untuk Persib usai Laga Panas kontra Ratchaburi FC di ACL 2, Maung Bandung Dapat Hukuman Apa Saja?

AFC resmi jatuhkan sanksi untuk Persib Bandung usai laga panas kontra Ratchaburi FC.
Jelang Sidang Isbat Penetapan Lebaran 2026, BRIN: Hilal Belum Berhasil Terlihat

Jelang Sidang Isbat Penetapan Lebaran 2026, BRIN: Hilal Belum Berhasil Terlihat

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) belum menetapkan jatuhnya 1 Syawal 1447 Hijriah atau Lebaran 2026.
RESMI! Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada Jumat, 20 Maret 2026

RESMI! Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada Jumat, 20 Maret 2026

Resmi, Arab Saudi menetapkan Idul Fitri 1447 H jatuh pada hari Jumat, 20 Maret 2026.
Ramalan Keuangan Zodiak 20 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 20 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 20 Maret 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, Virgo. Simak peluang finansial dan prediksi kondisi keuangan besok.
Sidang Isbat Tuntas Berlangsung, Lebaran Ditetapkan pada 20 Maret 2026, Arab Saudi Puasa 30 Hari

Sidang Isbat Tuntas Berlangsung, Lebaran Ditetapkan pada 20 Maret 2026, Arab Saudi Puasa 30 Hari

Sidang Isbat penetapan awal 1 Syawal 1447 Hijriah atau Lebaran 2026 tuntas berlangsung di Arab Saudi.
Selengkapnya

Viral