Penyebab Kematian Dosen Cantik Untag Terungkap, AKBP Basuki Kini Hadapi Sanksi Etik dan Pidana
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Polisi menyelidiki pidana terkait kasus kematian Dwinanda Linchia Levi, dosen cantik Universitas 17 Agustus (UNTAG) Semarang.
Adapun dalam kasus ini AKBP Basuki, perwira menengah Polda Jawa Tengah, diduga terlibat kematian korban. Sehingga, Polda Jawa Tengah menyelidikinya.
"Penyidik juga melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan AKBP B tersebut," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Jumat, 21 November 2025.
Artanto menambahkan, adapun AKBP Basuki kini telah menjalani sanksi penempatan khusus atau patsus selama 20 hari ke depan. Hal itu karena yang bersangkutan terbukti melanggar kode etik profesi terkait kasus kematian dosen UNTAG ini.
"AKBP B sudah dipatsus berkaitan dengan pelanggaran kode etik profesi kepolisian," ujar dia.
Untuk diketahui, korban ditemukan tewas di sebuah kamar hotel yang juga berfungsi sebagai kos eksklusif di Jalan Telagabodas, Gajah Mungkur, Kota Semarang, pada Senin, 17 November 2025. Korban Levi ditemukan meninggal sekitar pukul 05.30 WIB dalam keadaan tanpa busana.
AKBP Basuki yang menjabat sebagai Kasubdit Dalmas Dit Samapta Polda Jateng itu dinyatakan melanggar kode etik karena tinggal bersama seorang wanita yang bukan istrinya di sebuah kamar hotel tanpa ikatan perkawinan yang sah, sementara ia adalah anggota Polri yang telah berkeluarga.
AKBP Basuki akan menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jateng selama 20 hari, terhitung sejak 19 November hingga 8 Desember 2025. (nba)
Foe Peace Simbolon/VIVA
Load more