256 Hari Setelah Penggeledahan Rumah, KPK Jadwalkan Pemeriksaan Ridwan Kamil di Kasus Korupsi Bank BJB
- viva.co.id
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwal pemanggilan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) setelah rumah yang bersangkutan digeledah pada 10 Maret 2025 atau 256 hari lalu..
“Kapan akan diminta keterangan? Dalam waktu dekat,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/11/2025).
Asep menekankan, Ridwan Kamil akan diperiksa dalam waktu dekat dan meminta masyarakat menunggu mengenai tanggal pastinya.
“Jadi kita sama-sama tunggu ya. Nanti pasti dikabarkan,” katanya.
Dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB itu, penyidik KPK telah menetapkan lima orang tersangka pada 13 Maret 2025, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH).
Selain itu, Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), dan Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp222 miliar.
Pada 10 Maret 2025, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Bank BJB, dan turut menyita sepeda motor hingga mobil dari penggeledahan tersebut.
Hingga Jumat (21/11), tercatat sudah 256 hari, Ridwan Kamil belum dipanggil oleh KPK setelah penggeledahan tersebut. (ant/nba)
Load more