Ternyata Ini Alasan KPK Hanya Tampilkan Rp883 Miliar dalam Kasus Korupsi Investasi Fiktif Rp1 Triliun
- ANTARA
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampilkan uang rampasan sebanyak Rp883.038.394.268 atau sekitar Rp883 miliar terkait kasus dugaan korupsi investasi fiktif yang mencapai Rp1 triliun.
KPK menjelaskan alasan hanya menampilkan uang rampasan sebanyak Rp883 miliar.
“Mungkin rekan-rekan bertanya-tanya, tadi kerugiannya Rp1 triliun, dan sekarang yang ada di sini Rp800 miliar sekian. Masih ada kira-kira Rp100 miliar lagi. Ya nanti ini akan kami konversikan dengan aset-aset yang dimiliki saudara ANS,” ungkap Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Kamis (20/11/2025).
Adapun ANS adalah mantan Direktur Utama PT Taspen sekaligus terdakwa kasus tersebut, Antonius Kosasih.
Asep menjelaskan, uang rampasan yang ditampilkan hari ini adalah dari terdakwa sekaligus Dirut PT Insight Investments Management (IIM) 2016-2024, Ekiawan Heri Primaryanto.
Terdakwa tersebut sudah mendapatkan putusan berkekuatan hukum tetap.
“Selain itu, pada saat ini KPK juga masih melakukan penyelidikan untuk tersangka korporasi, yaitu PT IIM dalam kasus yang serupa,” ujar dia menambahkan.
Diberitakan sebelumnya, KPK mengumumkan mulai melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam investasi fiktif.
Di dalam kasus tersebut, teradapat dua tersangka yaitu mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius Kosasih dan Dirut PT IIM 2016-2024, Ekiawan Heri Primaryanto.
Selanjutnya, pada 20 Juni 2025, KPK menetapkan tersangka dari pihak korporasi yaitu PT IIM.
Adapun ditetapkannya PT IIM sebagai tersangka adalah sebagai bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi itu.
Pada 6 Oktober 2025, majelis hakim Pengadilan Tipikor di Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Antonius Kosasih.
DI saat yang sama, hakim juga memberikan vonis penjara 9 tahun terhadap Ekiawan Heri.
Pada 20 November 2025, KPK menyerahkan barang rampasan sekitar Rp883 miliar dan enam unit efek kepada Taspen. (ant/iwh)
Load more