DPR: Putusan MK soal Polisi Tak Boleh Duduki Jabatan Sipil Bakal Dibahas di Panja Reformasi Polri
- tvOnenews - Syifa Aulia
Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan akan membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal larangan polisi menduduki jabatan sipil di Panitia Kerja (Panja) Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan.
“Iya di Panja kita akan bahas,” kata Habibur saat konferensi pers di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (19/11/2025).
Dia mengatakan Komisi III DPR saat ini masih mempelajari putusan MK tersebut. Kata Habibur, Komisi III akan memberikan rekomendasi khusus pada rapat Panja nanti terkait putusan itu.
“Kita lagi pelajari ya, nanti kita akan ada rekomendasi khusus soal itu,” ujar Habibur.
Adapun dalam gugatan perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025, MK memutuskan melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil.
“Amar putusan, mengadili: Satu, mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).
Sementara itu, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan frasa “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” menjadi syarat mutlak untuk anggota Polri jika ingin menduduki jabatan sipil. (saa/aag)
Load more