DPR Bantah Polisi Bisa Sita Alat Elektronik Tanpa Izin Hakim di KUHAP Terbaru
- Tangkapan layar
Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman membantah Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru mengizinkan polisi menyita alat elektronik tersangka tanpa izin hakim.
Pernyataan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025). Dia menyebut isu yang beredar di media sosial tersebut merupakan hoax.
“Ketiga, hoax-nya disebutkan polisi bisa mengambil HP, laptop dan data elektronik,” ujarnya.
Habibur menjelaskan berdasarkan Pasal 44 KUHAP terbaru, seluruh penyitaan alat elektronik seperti HP, laptop, hingga data elektronik harus atas izin hakim atau ketua pengadilan.
“Menurut Pasal 44 yang baru, bahwa semua bentuk penyitaan itu harus dengan izin ketua pengadilan negeri. Jadi tidak benar,” jelas Habibur.
Sebelumnya, Habibur juga membantah polisi dapat dengan bebas menyadap, merekam dan mengutak-atik alat komunikasi digital tanpa izin hakim.
“Kalau RUU KUHAP disahkan polisi jadi bisa lakukan ini ke kamu tanpa izin hakim. Pertama, diam-diam menyadap, merekam dan mengutak-atik alat komunikasi digitalmu tanpa batasan soal penyadapan sama sekali,” kata Habibur.
Habibur menegaskan pasal terkait penyadapan tersebut tidak diatur dalam RUU KUHAP yang akan disahkan DPR. Pasal tersebut akan diatur dalam UU tersendiri.
“Kami perlu klarifikasi bahwa menurut Pasal 135 Ayat 2 KUHAP yang baru, hal ihwal penyadapan itu tidak diatur sama sekali dalam KUHAP, tapi akan kita atur di UU sendiri yang membahas soal penyadapan,” katanya. (saa/nsi)
Load more