Komisi III DPR Bantah Tuduhan Koalisi Masyarakat Sipil soal Manipulasi Partisipasi Publik di RUU KUHAP
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman membantah tuduhan Koalisi Masyarakat Sipil yang menyatakan pihaknya memanipulasi partisipasi publik saat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).
Adapun Koalisi Masyarakat Sipil menuding Komisi III DPR mencatut nama lembaganya dalam pembahasan RUU KUHAP. Habibur menegaskan seluruh masukan RUU KUHAP merupakan aspirasi dari masyarakat sipil.
“Tapi prinsipnya ya, 100 persen lah ya, mungkin 99,9 persen KUHAP baru ini merupakan masukan dari masyarakat sipil ya,” ujar Habibur di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025).
“Terutama dalam penguatan peran advokat dan hak tersangka sebagai mekanisme untuk mengontrol agar aparat penegak hukum tidak melakukan kesewenang-wenangan,” lanjutnya.
Dia menjelaskan Komisi III DPR tidak pernah mencatut nama-nama LSM selama pembahasan RUU KUHAP. Pihaknya bahkan telah mengundang LSM selama proses itu.
Habibur menambahkan Komisi III juga menerima masukan soal hak-hak disabilitas dan perluasan objek praperadilan dari ICJR.
“Di antaranya soal penelantaran laporan, lalu soal penangguhan penahanan dari beberapa poin dua itu kita akomodir kita masukan di pasal-pasal terkait di objek praperadilan,” jelas dia
“Begitu juga masukan dari Universitas Indonesia yang disampaikan oleh sahabat saya rekan Taufik Basari beliau mengajar di Universitas Indonesia, kirim surat yang ada kop UI di antaranya soal larangan terjadi penyiksaan dan intimidasi dalam pemeriksaan itu kita masukan,” pungkasnya. (saa/nba)
Load more