Bantah Tuduhan Ijazah Palsu, Hakim MK Arsul Sani Pamerkan Dokumen Asli dan Kronologi Lengkap Studi S-3
- tim tvOne/viva
“Saya mendaftar sekitar awal Agustus 2020,” kata Arsul.
Kuliah Daring Saat Pandemi dan Penelitian di Indonesia
Seluruh proses kuliah dilakukan secara daring karena pandemi COVID-19 yang masih berlangsung. Enam bulan pertama ia gunakan untuk mengikuti perkuliahan sambil menentukan topik disertasi. Pada 2021, ia mulai fokus menulis dan meneliti isu kontraterorisme di Indonesia, terutama perkembangan kebijakan hukum setelah bom Bali.
Penelitian dilakukan dengan pendekatan hukum normatif kepustakaan dan penelitian empiris melalui wawancara dengan sejumlah tokoh serta akademisi. Setelah melalui proses viva voce, disertasinya dinyatakan lulus dan kemudian diterbitkan menjadi buku berjudul “Keamanan Nasional dan Perlindungan HAM: Dialektika Kontraterorisme di Indonesia”.
Semua Dokumen Sudah Diserahkan ke DPR dan MK
Arsul menegaskan seluruh dokumen, baik asli maupun salinan pendukung latar belakang pendidikannya, sudah ia serahkan saat proses seleksi hakim konstitusi di Komisi III DPR. Dokumen itu juga telah disampaikan kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.
“Semua berkas ini sudah saya sampaikan, termasuk beberapa catatan kuliah dan komunikasi yang masih saya simpan,” tegasnya.
Dilaporkan ke Bareskrim Atas Dugaan Ijazah Palsu
Sebelumnya, Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi melaporkan Arsul ke Bareskrim Polri pada Jumat (14/11) atas dugaan penggunaan ijazah palsu. Laporan itu langsung memicu perhatian publik karena status Arsul sebagai hakim konstitusi.
Dengan langkah terbuka menunjukkan seluruh dokumen asli, Arsul berharap polemik ini dapat segera diluruskan. Publik kini menunggu tindak lanjut resmi dari proses hukum yang berlangsung serta keterangan lebih lanjut dari pihak pelapor. (ant/nsp)
Load more