MK Tolak Pembatasan Masa Jabatan Kapolri, Pengamat: Biarkan Itu Jadi Hak Prerogatif Presiden
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Pengamat politik sekaligus Direktur Lembaga Pemilih Indonesia (LPI) Boni Hargens buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi UU Polri soal pembatasan masa jabatan Kapolri.
Hargens berpendapat, putusan MK tersebut adalah hal yang tepat. Sebab, Polri adalah bagian integral dari negara dan tidak bisa menjadi jabatan politik yang bersifat temporer.
"Saya sepakat dengan MK, bahwa Polri itu bagian dari negara, bukan sekadar alat kelengkapan negara sehingga jabatan Kapolri tidak bisaa dibatasi seperti jabatan politik," kata Hargens, Jumat (14/11/2025).
Ia mengatakan, kapolri sudah semestinya diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
"Biarkan itu menjadi hak prerogatif presiden sebagai kepala negara," katanya menambahkan.
Menurut dia, kepemimpinan di Polri tidak bisa disamakan seperti jabatan politik karena merupakan bagian dari struktur negara yang fundamental.
Ia menegaskan, masa jabatan kapolri tidak perlu diatur secara periodik seperti presiden atau jabatan lainnya.
"Sebaliknya, durasi jabatan harus ditentukan oleh kebutuhan negara melalui kewenangan prerogatif Presiden sebagai kepala negara," katanya lagi.
Menurut dia, hal ini memungkinkan negara untuk beradaptasi terhadap berbagai macam situasi.
Seorang kapolri nantinya akan membangun sistem yang sudah disesuaikan dengan kondisi yang ada.
Hal ini akan memudahkan kapolri untuk berkontribusi lebih besar dalam menjaga keamanan negara.
Hargens mengatakan, kapolri akan bisa memberikan kontribusi lebih besar jika diberi waktu yang cukup menyelesaikan program-programnya.
"Saya menilai putusan MK ini memperkuat independensi Polri sebagai institusi penegak hukum yang tidak terikat pada kepentingan politik jangka pendek pemerintahan tertentu," tuturnya.
Putusan MK tersebut, menurut Hargens juga telah memperjelas hubungan antara presiden dan kapolri yang bersifat konstitusional, bukan atasan dan bawahan.
Di dalamnya menunjukkan ada penegasan prinsip chekcs and balances. Sebab, selain pengangkatan Kapolri adalah hak prerogatif presiden, tetap membutuhkan persetujuan DPR. (iwh)
Load more