Tak Hanya Kantor Wali Kota Jaktim, Kejaksaan Juga Geledah Lokasi Lain Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Jahit
- kpk.go.id
Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur kebut penyidikan dugaan korupsi pengadaan mesin jahit senilai Rp9 miliar.
Bahkan tim penyidik menggeledah salah satu Suku Dinas yang ada di Kantor Wali Kota Jakarta Timur, dan di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Senin (10/11/2025).
Hal itu diungkap langsung oleh Kepala Seksi Intel Kejari Jakarta Timur, Yogi Sudharsono, Selasa (11/11/2025).
“Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah melakukan kegiatan penggeledahan di dua tempat," katanya.
Yogi menambahkan, penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor: Print-01/M.1.13/Fd 1/10/2025 tanggal 24 Oktober 2025. Tim juga mengamankan sejumlah dokumen penting terkait pengadaan mesin jahit tersebut.
“Bahwa dari hasil penggeledahan tersebut Tim Penyidik memperoleh dokumen-dokumen terkait yang dapat digunakan sebagai barang bukti," kata dia.
Sebelumnya, tim penyidik Kejari Jakarta Timur melakukan penggeledahan di Kantor Wali Kota Jaktim untuk mengusut kasus dugaan korupsi proyek pengadaan mesin jahit senilai Rp9 miliar.
"Tadi penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik dari Kejari terkait pengadaan mesin jahit dengan total Rp9 miliar lebih," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejari Jakarta Timur, Adri Eddyanto Pontoh di kantornya, Senin (10/11/2025).
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari upaya penyelidikan atas kegiatan pengadaan mesin jahit dan senar yang berlangsung sejak tahun 2022 hingga 2024.
Dalam penggeledahan itu, penyidik membawa sejumlah dokumen dan barang bukti dari Kantor Wali Kota Jakarta Timur.
"Beberapa dokumen yang kami ambil untuk sementara berupa Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), komputer, Unit Pemrosesan Pusat (Central Processing Unit/CPU), dan beberapa dokumen lainnya," jelas Adri. (Foe Peace Simbolon)
Load more