KPK Dalami Dugaan Korupsi Proyek Monumen Reog dan Museum Peradaban Ponorogo
- tvOnenews.com/Julio Saputra
Jakarta, tvOnenews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti dugaan praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo, Jawa Timur. Kali ini, fokus penyelidikan mengarah pada pengadaan barang dan jasa, termasuk proyek prestisius Monumen Reog dan Museum Peradaban (MRMP) yang sempat menjadi ikon kebanggaan daerah tersebut.
Langkah ini diambil setelah KPK resmi menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan jabatan serta proyek pembangunan di RSUD Ponorogo. Tak hanya itu, penyidik kini juga menelusuri kemungkinan adanya penyimpangan anggaran di proyek MRMP yang bernilai miliaran rupiah.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa lembaganya akan melakukan pendalaman menyeluruh terhadap semua proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Ponorogo.
“Tidak hanya soal Museum Reog saja, setiap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Ponorogo tentunya akan kami dalami terkait penyimpangan yang mungkin terjadi,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025) dini hari.
Menurut Asep, proses penyidikan terhadap proyek-proyek tersebut akan berjalan beriringan dengan tiga klaster kasus korupsi lain yang lebih dulu diungkap. Dari hasil penyelidikan sementara, KPK menemukan kecukupan alat bukti untuk menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Selain Sugiri Sancoko, tiga nama lain yang ikut ditetapkan sebagai tersangka adalah Agus Pramono (Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo), Yunus Mahatma (Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo), serta Sucipto, seorang rekanan proyek di RSUD Ponorogo.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Sugiri, Agus, Yunus, dan Sucipto,” tegas Asep.
Penetapan ini merupakan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK pada Jumat (7/11/2025). Keempatnya langsung digelandang ke Gedung Merah Putih dan menjalani pemeriksaan intensif sebelum akhirnya ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak Sabtu (8/11/2025) hingga 27 November 2025.
“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Merah Putih, KPK,” ujar Asep.
KPK menduga para tersangka terlibat dalam skema suap terkait pengurusan jabatan dan pengadaan proyek di sejumlah instansi Pemkab Ponorogo, termasuk RSUD dan proyek strategis lainnya. Dalam perkara ini, Sugiri dan Yunus diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Load more