Bripda Waldi Pelaku Pembunuhan Dosen Cantik di Jambi Kena Sanksi PTDH, Dia Pasrah Menerima
- Humas Polda Jambi
Jakarta, tvOnenews.com - Hasil keputusan sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap Bripda Waldi tersangka kasus pembunuhan dosen cantik berinisial EY di Kabupaten Bungo, Jambi, dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Sidang KKEP yang dipimpin AKBP Pendri Erison Plt Kabid Propam Polda Jambi yang telah dilaksanakan di Gedung Siginjai Mapolda Jambi, Jumat malam (7/11/2025), memutuskan Bripda Waldi dikenakan sanksi PTDH,” ujar Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulya Prianto, Sabtu (8/11/2025).
Sidang tersebut memutuskan Bripda Waldi Aldiyat dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat (1) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota kepolisian negara Republik Indonesia dan Pasal 14 Ayat (1) huruf B PPRI Nomor 1 Tahun 2002 tentang pemberhentian anggota kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dia dituduh melakukan perbuatan tercela yang dapat merugikan dinas kepolisian.
Hasil putusan sidang KKEP menyatakan Bripda Waldi telah melakukan perbuatan tercela dan direkomendasikan PTDH dari anggota Polri.
Setelah dikenakan sanksi, Bripda Waldi menerima putusan tersebut.
Sidang KKEP ini dihadiri delapan orang saksi termasuk empat orang personil Polri, satu orang Dokter RS Bhayangkara dan tiga orang kerabat korban.
Mulya mengatakan seorang anggota Polri yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat.
Kata dia, PTDH Bripda Waldi Aldiyat diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi anggota Polri lainnya untuk selalu menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.
"Kami tidak akan mentolerir perbuatan tercela yang dapat merugikan dinas kepolisian dan masyarakat," terangnya. (ant/nsi)
Load more