Profil Fransiska Melani Bos Mecimapro : Karier Cemerlang Berujung Jadi Tersangka Penggelapan Dana
- ist
Namun, kesuksesan itu kini tercoreng akibat kasus dugaan penggelapan dana investasi konser TWICE. PT MIB selaku investor mengaku tidak pernah menerima pengembalian modal maupun pembagian keuntungan meski konser telah digelar hampir dua tahun lalu.
Kasus Penggelapan Dana: Dari Somasi hingga Penetapan Tersangka
Sebelum menempuh jalur hukum, PT MIB mengaku telah berupaya menyelesaikan permasalahan secara musyawarah dan mengirimkan somasi kepada Mecimapro, namun tak mendapat tanggapan. Akhirnya, laporan resmi diajukan ke Polda Metro Jaya.
Penyidik menetapkan Fransiska Dwi Melani sebagai tersangka pada akhir Oktober 2025. Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Nilai kerugian ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan bahwa berkas perkara Fransiska telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
“Iya, alhamdulillah sudah P21. Tinggal menunggu tahap dua besok, Jumat, 7 November,” ujar Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Kamis (6/11).
Dengan status P21, Fransiska dan barang bukti akan segera diserahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya. Kasus ini menandai babak baru dalam perjalanan hukum seorang promotor yang dulu dikenal sukses membawa gelombang K-Pop ke Indonesia, namun kini harus menghadapi konsekuensi atas dugaan pelanggaran yang mencoreng reputasinya di dunia hiburan. (nsp)
Load more