Kasus Penggelapan Dana Mecimapro Masuk Tahap Baru, Fransiska Melani Segera Diserahkan ke Kejaksaan
- ist
Fransiska dilaporkan dengan dugaan melakukan penipuan serta penggelapan terhadap dana yang diberikan oleh PT MIB.
Aldi Rizki mengaku pihaknya telah mencoba menyelesaikan masalah ini secara musyawarah dan kekeluargaan, namun tidak pernah mendapatkan respons positif.
Akhirnya, pihak pelapor mengirimkan surat somasi pengembalian dana dan pembatalan perjanjian pembiayaan.
"Namun upaya yang telah dilakukan PT MIB tidak mendapat respons baik dari terlapor," kata Aldi Rizki.
Atas perbuatan ini, pihak pelapor mengalami kerugian finansial puluhan miliar rupiah.
"Setelah upaya komunikasi dan somasi tidak membuahkan hasil, pada tanggal 10 Januari 2025, PT MIB secara resmi melaporkan kejadian tersebut dan yang bersangkutan kepada pihak berwajib melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/187/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA," ungkapnya.
Menurut Aldi, Fransiska Dwi Melani diduga kuat telah melakukan Tindak Pidana Penipuan atau Perbuatan Curang dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP.
“Kami mengapresiasi langkah cepat dan responsif dari penyidik dalam menangani perkara ini,” kata Aldi.
Aldi berharap proses hukum yang menyangkut kliennya dapat terus berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku secara profesional dan transparan demi menegakkan keadilan dan memberikan kepastian hukum bagi PT MIB sebagai pihak yang dirugikan. (rpi/nsp)
Load more