Kasus Penggelapan Dana Mecimapro Masuk Tahap Baru, Fransiska Melani Segera Diserahkan ke Kejaksaan
- ist
Jakarta, tvOnenews.com — Penyidikan kasus dugaan penggelapan dana oleh Direktur PT Melani Citra Permata (Mecimapro), Fransiska Dwi Melani, kini memasuki babak baru.
Berkas perkara kasus tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan perkembangan tersebut.
Ia menyebut proses pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Iya, alhamdulillah sudah P21. Tinggal menunggu tahap 2 besok, Jumat, 7 November,” ujar Kombes Budi Hermanto saat dikonfirmasi, Kamis (6/11).
Dengan selesainya proses penyidikan di kepolisian, Melani kini selanjutnya akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk menjalani penahanan di bawah kewenangan jaksa penuntut umum.
“Betul, penahanan dilanjutkan di Kejati Jakarta,” tegas Budi.
Polisi sebelumnya telah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan Melani dalam penyalahgunaan dana perusahaan.
Setelah pelimpahan tahap II, Kejaksaan akan menyiapkan berkas dakwaan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan guna menjalani persidangan.
Diduga Gelapkan Dana Investor Konser TWICE, Melani Mecimapro Resmi Jadi Tersangka
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya resmi menetapkan Direktur PT Melani Citra Permata (Mecimapro), Fransiska Dwi Melani, sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana penggelapan dana yang dilaporkan PT Media Inspirasi Bangsa (MIB).
Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, membenarkan bahwa yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Bahkan, Reonald menyebut kasus ini sudah naik ke tahap I. Berkas perkara juga telah dilimpahkan ke jaksa peneliti untuk diteliti lebih lanjut.
"Perkara tersebut sudah di tahap 1 oleh penyidik, sudah kirim berkas sedang diteliti oleh jaksa. Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah P21. Kalau masih ada kekurangan P19 lagi, mudah-mudahan P21," kata Reonald kepada wartawan, Kamis (30/10/2025).
Sementara tersangka Fransiska, yang dikenal sebagai promotor sejumlah konser K-Pop besar di Indonesia, kini telah ditahan.
“Untuk yang bersangkutan sudah ditahan, berarti sudah tersangka,” katanya.
Terpisah, Kuasa Hukum PT MIB, Aldi Rizki, menjelaskan perkara ini bermula dari kerja sama konser musik K-Pop TWICE di Jakarta pada 23 Desember 2023 lalu.
Fransiska dilaporkan dengan dugaan melakukan penipuan serta penggelapan terhadap dana yang diberikan oleh PT MIB.
Aldi Rizki mengaku pihaknya telah mencoba menyelesaikan masalah ini secara musyawarah dan kekeluargaan, namun tidak pernah mendapatkan respons positif.
Akhirnya, pihak pelapor mengirimkan surat somasi pengembalian dana dan pembatalan perjanjian pembiayaan.
"Namun upaya yang telah dilakukan PT MIB tidak mendapat respons baik dari terlapor," kata Aldi Rizki.
Atas perbuatan ini, pihak pelapor mengalami kerugian finansial puluhan miliar rupiah.
"Setelah upaya komunikasi dan somasi tidak membuahkan hasil, pada tanggal 10 Januari 2025, PT MIB secara resmi melaporkan kejadian tersebut dan yang bersangkutan kepada pihak berwajib melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/187/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA," ungkapnya.
Menurut Aldi, Fransiska Dwi Melani diduga kuat telah melakukan Tindak Pidana Penipuan atau Perbuatan Curang dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP.
“Kami mengapresiasi langkah cepat dan responsif dari penyidik dalam menangani perkara ini,” kata Aldi.
Aldi berharap proses hukum yang menyangkut kliennya dapat terus berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku secara profesional dan transparan demi menegakkan keadilan dan memberikan kepastian hukum bagi PT MIB sebagai pihak yang dirugikan. (rpi/nsp)
Load more