15 Obat Herbal Ilegal Beredar, BPOM Bongkar ‘Virus’ BKO yang Mengancam Kesehatan Publik
- tvOnenews/Abdul Gani Siregar
“BPOM akan menindak tegas pelaku usaha yang dengan sengaja menambahkan BKO ke dalam produk obat bahan alam. Pelaku yang terbukti memproduksi dan mengedarkan produk ilegal akan dikenai sanksi pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar,” kata Taruna.
PPNS BPOM akan melanjutkan kasus dengan proses pro-justitia jika ditemukan bukti kuat aktivitas produksi ilegal.
BPOM mengimbau masyarakat untuk memeriksa nomor izin edar, menghindari produk dengan klaim instan, dan melaporkan temuan mencurigakan. Laporan bisa disampaikan melalui HALOBPOM 1500533, media sosial resmi BPOM, atau kantor Balai POM terdekat.
“Masyarakat adalah benteng terakhir dalam menjaga kesehatan dan kedaulatan bangsa. Jangan mudah tergiur dengan promosi yang tak masuk akal dan jangan biarkan produk ilegal merusak tubuh kita, ekonomi kita, dan masa depan generasi kita,” tutup Kepala BPOM. (agr)
Load more