Kena SP I oleh Mardiono, DPLN PPP Malaysia Jawab Begini
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Umum PPP, Mardiono menerbitkan Surat Peringatan I (SP I) terhadap Muhamad Zainul Arifin.
SP I tersebut berkaitan dengan alasan bahwa Zainul yang juga Ketua DPLN PPP Malaysia tidak mematuhi hasil Muktamar ke-10 PPP dan dianggap melanggar AD/ART partai.
SP tersebut dikeluarkan setelah Zainul mengajukan banding administratif terhadap SK kepengurusan ke Presiden dan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Merespons hal tersebut, Muhamad Zainul Arifin, menegaskan bahwa dirinya tidak gentar sedikit pun atas SP I yang dilayangkan oleh Ketua Umum PPP itu.
Menurutnya SP I dikeluarkan usai pihaknya mengajukan Gugatan sengketa internal lartai menguji keabsahan hasil Muktamar ke-X serta mengajukan upaya administratif atas Surat Keputusan (SK) Kepengurusan PPP yang diterbitkan oleh Menterian Hukum kepada Presiden RI, Prabowo Subianto.
“Saya tidak takut sama sekali dengan SP yang ditandatangani Mardiono. SP I itu hanya sandiwara otoriter tanpa dasar hukum,” kata Zainul, Jakarta, Minggu (2/11/2024).
Zainul menyebut tuduhan pelanggaran terhadap AD/ART yang dialamatkan kepadanya tidak jelas dan tidak berdasar.
Pasalnya, kata ia, hingga kini tidak diketahui AD/ART mana yang dijadikan acuan naedioni apakah hasil Muktamar Ancol atau Makassar lima tahun lalu.
Sebagai langkah hukum, Zainul telah menunjuk tim kuasa hukum dari kantor hukum Law Firm MZA & Partners untuk menanggapi SP I tersebut.
"SP I ini jelas merupakan upaya tindakan kekuasaan pribadi dengan cara otoriter dan kotor,” katanya.
Menurut Zainul, sejak awal ia sudah menyadari konsekuensi dari langkah hukumnya.
Namun, ia menilai tindakan Mardiono tersebut mencerminkan kepemimpinan yang sewenang-wenang, kuno, dan tidak relevan dengan kondisi kekinian.
“SP seperti itu adalah cara lama. Tidak mencerminkan partai modern, malah merusak citra PPP yang katanya berbenah diri menuju partai modernitas,” tegasnya.
Zainul menjelaskan bahwa upaya hukum yang ia lakukan merupakan hak konstitusionalnya sebagai anggota partai dan warga negara yang memiliki hak yang harus dilindungi olah konstitusi.
“Tidak ada seorang pun yang bisa membungkam hak hukum saya. Siapa pun yang mencoba, justru sedang menabrak hukum dan konstitusi negara,” tegas Zainul.
Load more