Polemik Sumber Air Kemasan Dinilai Menyesatkan, DPR: Industri Sudah Diawasi Ketat dan Tak Ganggu Air Warga
- Danone Indonesia
Jakarta, tvOnenews.com — Anggota Komisi VI DPR RI Rizal Bawazier menegaskan bahwa polemik terkait sumber air kemasan yang ramai dibahas publik belakangan ini bisa menimbulkan kesalahpahaman luas dan merugikan industri air minum dalam kemasan (AMDK) yang telah menjalankan proses produksi sesuai aturan ketat pemerintah.
Menurut Rizal, banyak masyarakat yang belum memahami perbedaan antara pengambilan air oleh rumah tangga dan oleh industri. Padahal, kata dia, dua proses itu tidak bisa disamakan.
“Kalau perusahaan sudah sesuai standar, pasti akan kita dukung. Jangan sampai persoalan seperti ini justru menyulitkan industri yang mempekerjakan banyak orang,” ujar Rizal dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (2/11/2025).
DPR Pastikan Industri Air Kemasan Patuhi Standar Ketat
Rizal menjelaskan, pemerintah sudah mengatur dengan tegas bahwa perusahaan air minum mengambil air dari akuifer dalam — lapisan air tanah yang jauh di bawah permukaan bumi dan tidak bersinggungan dengan sumber air warga. Karena itu, praktik industri AMDK sama sekali tidak mengganggu pasokan air masyarakat.
“Regulasi pemerintah mengarahkan industri air minum untuk mengambil air dari lapisan akuifer dalam, bukan dari sumur dangkal yang digunakan warga,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa air kemasan berlabel SNI dan izin edar BPOM sudah melewati uji mutu yang ketat, sehingga masyarakat tak perlu khawatir mengonsumsi produk resmi yang beredar di pasaran.
Lebih lanjut, DPR berencana menggandeng Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) untuk meluruskan kesalahpahaman publik soal isu sumber air kemasan.
Aspadin: Pengambilan dari Akuifer Dalam Lazim di Seluruh Dunia
Senada dengan Rizal, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (Aspadin), Rachmat Hidayat, menyebut praktik pengambilan air dari akuifer dalam melalui sumur bor merupakan prosedur yang sah dan dilakukan secara global.
“Air industri AMDK diambil dari akuifer dalam dengan proses pengeboran khusus dan pengawasan ketat. Secara ilmiah dapat dibuktikan melalui studi hidroisotop bahwa akuifer dangkal dan akuifer dalam tidak saling terhubung,” ujar Rachmat.
Ia menambahkan, selama produk air kemasan memiliki izin BPOM dan SNI, maka sumber airnya telah diverifikasi dan aman dikonsumsi masyarakat.
Momentum Edukasi Publik
Rachmat menilai, polemik yang berkembang saat ini seharusnya tidak dijadikan bahan kekhawatiran, melainkan momentum untuk mengedukasi publik tentang perbedaan sumber air dangkal dan akuifer dalam.
“Polemik ini seharusnya jadi momen edukasi, bukan ketakutan. Air kemasan legal sudah pasti memenuhi seluruh syarat kesehatan dan keselamatan,” katanya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak memperpanjang isu yang belum tentu benar, karena justru berpotensi merugikan industri dan masyarakat luas.
“Kami mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan tidak ragu membeli produk AMDK yang legal dan berizin. Semua sudah diawasi dan dijamin aman oleh pemerintah,” tegasnya.
Polemik sumber air kemasan yang sempat ramai di media sosial dinilai banyak pihak berangkat dari kesalahpahaman publik terhadap proses industri air minum. DPR RI dan Aspadin berharap, melalui klarifikasi ini, masyarakat bisa lebih memahami bahwa industri air minum dalam kemasan di Indonesia beroperasi dengan izin, pengawasan, dan standar mutu yang ketat, sehingga tetap aman bagi masyarakat sekaligus menopang perekonomian nasional. (nsp)
Load more