Wafat di Usia 77 Tahun, Paku Buwono XIII Sosok Penting di Era Surakarta Modern
- Ist-VIVA Yogya
Dualisme kepemimpinan di Kasunanan Surakarta akhirnya usai setelah KGPH Tejowulan mengakui gelar Pakubuwana XIII menjadi milik KGPH Hangabehi dalam sebuah rekonsiliasi resmi yang diprakarsai oleh Pemerintah Kota Surakarta bersama DPR.
Selama menjadi raja Kasunanan Surakarta, PB XIII telah berperan dan terlibat dalam berbagai peristiwa penting, khususnya mengenai posisinya sebagai kepala keluarga keraton.
Selain menyelenggarakan berbagai upacara adat dan acara besar keraton seperti labuhan, grebeg, sekaten, kirab malam 1 Sura dan lain-lain, PB XIII juga melanjutkan tradisi pemberian gelar kebangsawanan atau kepangkatan.
Gelar diberikan untuk keluarga keraton dan abdi dalem setara honoris causa kepada pejabat pemerintahan, anggota TNI dan Kepolisian, politisi, pengusaha, ulama, tenaga kependidikan, seniman dan budayawan, maupun masyarakat umum dari berbagai kalangan yang dianggap berprestasi, mempunyai perhatian terhadap pelestarian dan pengembangan budaya Jawa, atau memiliki jasa terhadap Keraton Surakarta dan Republik Indonesia.
Dalam upacara Tingalan Dalem Jumenengan yang ke-18 pada 27 Februari 2022, PB XIII mengangkat KGPH Purubaya, yang merupakan putra laki-lakinya yang lahir dari permaisuri, sebagai putra mahkota Kasunanan Surakarta dengan gelar Kangjeng Gusti Pangeran Adipati Anom (KGPAA) Hamangkunegara Sudibya Rajaputra Narendra Mataram.
Pengukuhan Purubaya sebagai putra mahkota tersebut disaksikan oleh kakak dan beberapa adik Pakubuwana XIII, kakak perempuan Purubaya, keluarga besar Keraton Surakarta yang hadir, para abdi dalem, dan para tamu undangan yang terdiri dari beberapa pejabat tinggi pemerintahan serta perwakilan dari kerajaan-kerajaan di Indonesia dan masyarakat umum.(dari berbagai sumber)
Load more